Sekjend PB Al-Khairiyah Gugat Panitia Pembangunan Gereja HKBP ke Pengadilan Negeri Serang
CILEGON – Sekertaris Jenderal (Sekjend) Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah Ahmad Munji menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia pembangunan Gereja Maranatha Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang.
Munji mengatakan gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaumas sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar divideo dan diduga menyudutkan Kota Cilegon seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Lanjut Munji, sementara kepada pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah Huria Maranatha Cilegon, tujuan gugatan yaitu agar membatalkan pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan Toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif.
“Jangan sampai kedamaian di Kota Cilegon ini rusak karena syahwat kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkusnya,” ujar Munji, Jum’at, (16/9/2022).
Dalam gugatan No. Perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.
Selain itu tercantum dalam perkara tersebut juga melibatkan turut tergugat 1, Walikota Cilegon turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugatV, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI, Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII, Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII, Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Cilegon, turut tergugat IX, Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, turut tergugat X, H. Nasir., SH mantan Kepala Desa Gerem.
Munji memaparkan terdapat beberapa maksud atas dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Negeri Serang tersebut, diantaranya;
Pertama, negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Kedua, agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna toleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antar umat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak.
Ketiga lanjutnya, meredakan ketegangan dan kegaduhan di masyarakat agar semua menyadari bahwa negara ini negara hukum, dan semuanya tanpa kecuali warga masyarakat termasuk menteri Agama RI agar menghormati proses hukum sambil menunggu keputusan hukum yang tetap incraht.
Keempat, agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan-kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah ditolak hingga dituding intoleran, padahal misalkan yang urus tidak becus.
Kemudian yang kelima, sekaligus juga edukasi kepada masyarakat agar semuanya jelas tanpa simpang siur yang berakibat pada spekulasi penafsiran, dan diharapkan jangan sampai ada masyarakat yang terjebak pada persoalan pelanggaran pelanggaran hukum lainnya yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Dikatakan Munji, PB Al-Khairiyah bakal memperjuangkan melalui hukum guna menjaga nama baik masyarakat Cilegon atas tuduhan intoleran.
“Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan dan karena negara ini negara hukum wajar bagi siapa saja berjuang melalui upaya hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik ini,” tegasnya.
“Silahkan siapkan 1.000 pengacara menghadapi kami, dan kami tidak akan berhenti berjuang melalui konstitusi, jangan sampai hanya menakut nakuti masyarakat kecil dengan opini pencomotan dan intimidasi lainnya di media sosial. Silahkan kami siap hadapi melalui jalur hukum,” tutup Munji. (*/Nas)