Pengelola Parkiran Siswa Ngaku Harus Setor Fee 10 Persen ke Pengurus MAN 1 Cilegon

CILEGON – Polemik pengelolaan lahan parkir di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Cilegon semakin menarik untuk ditelisik.

Selain ternyata tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan, mencuat juga informasi dan pengakuan dari pengelola parkir bahwa mereka diminta menyetorkan sebagian pendapatannya kepada pihak sekolah.

Hasbiyah, warga Lingkungan Kepudenok Masjid, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, yang pernah mengelola penitipan motor di sekitar MAN 1 Cilegon, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak sekolah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan parkir dengan ketentuan menyetorkan 10 persen dari hasil pendapatan.

“Akhirnya pihak sekolah membuka siapa saja yang mau buka lahan parkir, silakan mendaftar dengan ketentuan 10 persen dari hasil parkir disetor ke koperasi sekolah,” ujar Hasbiyah, Kamis (25/9/2025).

Ia mengklaim, pengelolaan parkir siswa tersebut merupakan bentuk kerjasama antara koperasi sekolah dengan masyarakat, sehingga harus ada keuntungan yang masuk kepada sekolah.

“Kalau memang ke koperasi, berarti setiap tahun saya dapat laba. Tapi faktanya tidak begitu. Saya punya lahan sendiri, dan sempat membangun lokasi parkir dengan biaya sendiri, tapi sekarang sudah tidak dilanjutkan lagi parkir di sini,” terang Hasbiyah, seraya mengaku mengelola parkir siswa tersebut pada tahun ajaran 2024–2025.

Hasbiyah menambahkan, dirinya sempat mengajukan izin resmi ke pihak madrasah dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan komite sekolah.

“Komite memberi izin, bahkan pihak MAN juga sempat mengarahkan siswa agar parkir di luar lingkungan sekolah, dan diarahkan juga ke tempat saya,” ungkapnya.

Namun, usaha parkir yang dikelolanya menuai kecemburuan masyarakat lainnya.

Situasi tersebut makin sulit bagi Hasbiyah, sampai pada akhirnya pihak sekolah mengarahkan siswanya parkir di lokasi lain.

“Akhirnya tempat saya sepi dan tutup. Bahkan, ada video yang dibuat oleh siswa untuk mengarahkan parkir ke tempat lain,” ungkapnya.

Mantan pengelola parkir itu juga menyebut nama Kepala dan Wakil Kepala MAN 1 Cilegon sebagai sosok yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi di sekolah yang menerima setoran fee 10 persen dari parkir siswa.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MAN 1 Cilegon, Maryati, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta setoran dari pengelola parkir.

“Mohon dibedakan, ada MAN 1 dan ada Koperasi Al-Ikhlas (koperasi sekolah). Namanya koperasi sebagai badan usaha tentu bisa bekerja sama dengan pihak lain, ada MoU dan ketentuan yang mengikat. Jadi salah besar kalau disebut setor ke MAN 1,” jelas Maryati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dia menegaskan, MAN 1 Cilegon tidak pernah meminta jatah dari pengelola parkir.

“Kalau kemudian ada masalah, itu harus ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai menjadi fitnah. Karena hukum tabur tuai itu nyata adanya,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) tengah menyiapkan langkah optimalisasi yang juga menyasar pengelolaan penitipan kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. (*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien