Bermasalah dengan Warga, Pembangunan Pabrik Petrokimia Chandra Asri Perkasa Terancam Batal

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Proyek pembangunan kompleks pabrik petrokimia kedua PT Chandra Asri tampaknya tidak berjalan mulus. Banyaknya persoalan yang menghalangi tahapan pembangunan pabrik tersebut, terutama kendala restu dari masyarakat sekitar, sehingga membuat proyek tersebut terancam batal dilaksanakan.

Yang terbaru mencuat ke publik adalah persoalan sengketa lahan dengan beberapa warga di Kelurahan Gunungsugih Cilegon dan Kecamatan Anyar.

Hal itu membuat tahapan untuk kegiatan pematangan lahan di lokasi proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa (CAP2) sampai saat ini belum bisa dijalankan.

Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH – PP) Provinsi Banten bahkan menyebutkan ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek CAP2.

“Kami berharap permohonan ini bisa dijadikan atensi Kejati Banten dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), karena investasi yang direncanakan PT Chandra Asri ini jangan sampai terhambat akibat masalah ini,” ujar Eka Wandoro Dahlan, Ketua BPPH – PP Provinsi Banten, Rabu (11/5/2022)

Eka Dahlan memberikan peringatan agar investasi tidak mengorbankan dan merugikan hak warga selaku pemilik tanah yang sah.

“Jangan sampai adanya perluasan PT Chandra Asri nantinya bermasalah, seperti permasalahan tanah yang dialami PT Krakatau Steel yang sampai saat ini terus diributkan,” jelas Eka Dahlan.

Pengadaan dan penyiapan lahan untuk kepentingan pabrik kimia CAP2 tersebut, diketahui saat ini masih menjadi domain perusahaan pengembang kawasan anak usaha PT Barito Pacific, Tbk yakni PT Pancapuri Indoperkasa. Namun beberapa lokasi lahan di dalamnya saat ini masih terjadi sengketa, bahkan ada yang berperkara di Pengadilan.

Organisasi kemasyarakatan di wilayah yang jadi rencana lokasi berdirinya CAP2, yakni Karang Taruna Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, salah satu yang masih keberatan dengan dimulainya proyek pembangunan CAP2.

Karang Taruna menyebut bahwa hingga saat ini manajemen PT CAP2 belum selesai membangun komitmen dengan masyarakat setempat.

Pijat Refleksi

Hingga saat ini, Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) CAP2 belum diterbitkan oleh Pemerintah karena tidak mendapat persetujuan dari masyarakat.

“Yang saya tahu dari kawan-kawan yang ikut jadi Komisi Sidang AMDAL, bahwa waktu itu masyarakat belum menyetujui proyek CAP2 ini dilanjutkan sebelum adanya kesepakatan. Bahkan surat penolakan diterbitkan dokumen AMDAL CAP2 sudah sejak awal disampaikan kepada Dinas LHK Provinsi Banten,” ujar Achmad Dollasani, selaku Sekretaris Karang Taruna Kosambironyok.

Dollas mengungkapkan bahwa proyek land clearing dan juga pematangan lahan proyek CAP2 hingga saat ini tidak bisa berjalan, karena sejumlah persoalan yang belum diselesaikan oleh manajemen PT Chandra Asri maupun PT Pancapuri Indoperkasa.

“Tidak bisa berjalan dong kegiatan apapun tentang CAP2 ini, masyarakat memantau penuh, dan sebelum ada kesepakatan proyek tidak boleh berjalan dulu. Apalagi warga yang tanahnya diambil oleh mafia tanah di dalam proyek CAP2 ini, bahkan mereka sudah memagari lahan dan tidak bisa disentuh oleh PT Pancapuri untuk land clearing sekalipun,” jelas Dollas.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Anyar, Eka Yulianto, juga mengungkapkan bahwa manajemen proyek CAP2 sangat minim upaya dalam berkomunikasi dan pelibatan partisipasi masyarakat, sehingga hal itu bisa menghambat kelancaran proyek.

“Sampai sekarang perusahaan itu tidak mau membangun komitmen dengan masyarakat, kalau mengabaikan seperti sekarang ini, masyarakat akan menghambat dan menentang proyek tersebut. Karena tidak jelas apa yang jadi keuntungan bagi masyarakat setempat dengan adanya proyek CAP2 itu,” tegas Yulianto.

Selain itu diketahui juga, Pemerintah Kota Cilegon dengan masyarakat setempat belum juga menyepakati soal status lahan fasilitas umum dan akses jalan yang akan terkena dan digunakan dalam lahan proyek CAP2. Sementara lahan fasilitas umum itu diakui sebagai hak milik masyarakat setempat, dan hak penggantiannya harus diterima kembali oleh masyarakat bukan kepada Pemerintah.

Sebelumnya, menurut keterangan pers manajemen PT Chandra Asri, Final Investment Decision (FID) proyek CAP2 ditargetkan pertengahan Tahun 2022, setelah selesainya seleksi engineering procurement construction (EPC Building).

PT Chandra Asri Perkasa CAP2 juga telah menunjuk empat kontraktor untuk mengerjakan front-end engineering design (FEED) pada November 2021 lalu sebagai langkah pertama pembangunan CAP2.

Sebagai pengingat, PT Chandra Asri telah merampungkan penawaran umum terbatas (PUT) III atau rights issues pada tahun lalu. Aksi korporasi ini berhasil menambah modal sebesar US$ 1,1 miliar atau setara dengan Rp 15,5 triliun yang digunakan sebagai sumber dana untuk pembangunan CAP2.

Seiringan dengan rights issue, PT Chandra Asri bermitra dengan Thai Oil Public Company Limited (Thaioil) sebagai investor strategis pembangunan CAP2 ini. Serta didukung oleh pemegang saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan SCG Chemicals.

Pabrik CAP2 ini akan menggandakan kapasitas produksi Kompleks Petrokimia di Ciwandan Kota Cilegon, saat ini dari semula 4,2 juta ton per tahun menjadi lebih dari 8 juta ton per tahun. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien