JAKARTA – Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dikabarkan akan bebas pada 23 September 2021 mendatang. Diketahui Iman mendekam selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang terkait kasus izin Amdal Transmart Cilegon.
Dilansir dari rri.co.id, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi rakyat (SDR) Hari Purwanto turut menyoroti hal tersebut. Dia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menindaklanjuti putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi Izin Amdal Transmart Kota Cilegon.
“Iman Ariyadi (mantan walikota Cilegon) sudah mau bebas, tetapi kasus ini nggak tuntas-tuntas,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, kasus ini belum tuntas karena KPK belum mengindahkan amanah hakim dalam putusan putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan untuk terdakwa mantan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro tersebut, hakim dalam pertimbangan menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasar hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa”.
Berdasarkan salinan putusan persidangan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, ada 19 riwayat transfer dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Bahkan, sampai dinas dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).
Dalam pertimbangan putusan tersebut juga dipaparkan peran Yudhi dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut sebagai pihak yang berperan sebagai penampung dan yang mendistribusikan dana.
Dalam pertimbangan pun disebutkan kalau Yudhi tertangkap saat akan menyerahkan dana ke Iman.
“Namun, faktanya hingga kini KPK masih belum menindaklanjuti status Yudhi sebagaimana amanah putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dieksekusi oleh KPK, bahkan terpidana Eka Wardono telah bebas,” kata Hari.
“Penuntasan kasus ini sangat penting, mengingat dari 19 transaksi, hingga saat ini baru diselesaikan 2 transaksi,” pungkas Hari. (*/Red)