Walikota Cilegon Tegaskan Pencopotan Sekda Maman Sudah Sesuai Aturan
CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa pencopotan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon telah dilakukan sesuai aturan dan melalui tahapan yang panjang.
“Pembebastugasan saudara Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon sudah melalui proses yang sangat panjang. Semua tahapan, termasuk masukan serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah kami jalankan,” ujar Robinsar dalam konferensi pers di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, rekomendasi terakhir dari BKN menegaskan agar Maman dibebastugaskan dari jabatannya.
Robinsar menjelaskan, proses evaluasi awal dilakukan bersama BKN untuk menilai kompetensi seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti tahapan wawancara dan uji kompetensi sebagaimana disyaratkan.
Namun, kata Robinsar, Maman tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Pak Sekda kami panggil dua kali untuk wawancara, tetapi beliau tidak hadir tanpa konfirmasi. Pada uji kompetensi ketiga juga tidak mengikuti tahapan yang disiapkan oleh pansel. Maka tidak ada dasar penilaian,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Robinsar menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cilegon menggantikan Maman Mauludin.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/2675–BKPSDM yang ditandatangani pada Senin, 1 Desember 2025.
Sementara itu, Maman kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon. (*/Nandi)

