3 Bajing Loncat Pencuri Raw Sugar Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

BPRS CM tabungan

 

CILEGON – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 3 pelaku bajing loncat yang terlibat dalam aksi pencurian Raw Sugar di jalan Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, menyampaikan informasi tersebut kepada Fakta Banten pada Jumat (12/1/2024).

Kata Syamsul, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku JN mengajak supir dumptruck No.Pol. A-9131-RM, identitasnya sebagai WU, yang membawa Raw Sugar dari Pelabuhan Indah Kiat Merak untuk melakukan pencurian. Pada jam 05.00 WIB, pelaku WU memarkirkan kendaraannya di tol Merak, dan pelaku JN bersama 4 orang temannya naik ke dalam bak dumptruck tersebut.

“Pelaku WU berhenti menepi di jalur sebelah kiri di pintu keluar tol Cilegon Timur. Lalu, 4 orang yang naik ke dalam bak dumptruck turun membawa karung-karung untuk memasukkan Raw Sugar ke dalamnya,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Loading...

Aksi pencurian ini terbongkar saat petugas keamanan PT. Anggel yang sedang patroli melihat pelaku memindahkan Raw Sugar ke mobil losbak L300. Mereka segera menghubungi kepolisian, yang kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Identitas pelaku yang diamankan adalah CN (28), warga Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang Selatan; WRM (30), warga Lingkungan Babakan Seri, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon; dan SAS (30), warga Komplek Tegal Padang, Kelurahan Drangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” kata Syamsul menjelaskan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan roda 4 Mitsubishi L300, satu unit dumptruck Mitsubishi Tronton, surat timbangan, surat muat, surat pengantar, dan 22 karung berisi Raw Sugar.

AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa ke-3 pelaku dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Saat ini, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten juga berupaya menangkap 3 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini,” tutupnya. (*/Hery)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien