37 Pekerja Pabrik Kimia di-PHK, Anggota DPRD Cilegon Minta Jaga Kondusifitas Investasi Sesuai Aturan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial (hubin) di Kota Cilegon antara 37 buruh yang merasa dirugikan dengan PT Waskita Adhi Sejahtera, vendor yang menjadi subcon di salah satu pabrik kimia, Anggota Komisi II DPRD Masduki menilai bahwa sudah seharusnya perubahan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini berdasar pada aturan yang ada.

Anggota Komisi II DPRD Masduki pun mengatakan, dirinya menemukan ada indikasi proses PHK tak memanusiakan manusia, bila berbicara situasi seperti ini dengan bicara adat ketimuran.

Menurut informasi, PHK dilakukan dengan cara pengambilan identitas karyawan atau id card hanya di pos sekuriti.

“Saya minta ini dievaluasi. Lalu ada indikasi pelanggaran UU oleh perusahaan karena PHK sebelumnya tak melaporkan atau pemberitahuan ke Disnaker terlebih dulu, padahal ada yang sudah pekerja 8-5 tahun. Seolah-olah ini bukan aset perusahaan yang tak pernah memberikan kontribusi,” kata Masduki, Selasa (25/5/2021).

Selain itu berdasar informasi yang diterima, PKWT oleh perusahaan subcon pabrik kimia tersebut telah lebih dari 2 kali perpanjangan kontrak. Hal itu tak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan Tahun 2004.

Advert

“Ini kan pekerjanya di Chandra Asri dan mereka bekerja sudah cukup lama masa diperlakukan seperti itu. Lalu mereka bekerja sudah lama masa dipekerjakan seperti itu, akhirnya tadi perwakilan perusahaan, 37 buruh dan Disnaker hadir. Karena sebelumnya Bipartit mereka ini sulit,” tuturnya.

KPU Cilegon Coblos

Di lain sisi, ia mengapresiasi Disnaker Kota Cilegon yang begitu responsif, yang telah bertemu dengan buruh sudah 2 kali. Dan, hasil kesepakatan akan ada Bipartit lagi di Minggu depan.

“Kita di DPRD sepakati dengan hasil pertemuan Bipartit nanti asalkan kedua belah pihak sepakat dan rasional, jangan sampai ada gejolak nanti buruh terobos perusahaan. Kita ingin pemerintah menjaga kondusifitas investasi disini,” tuturnya kepada wartawan.

Dirinya yang hadir mendampingi 37 buruh, sebagai anggota DPRD dari dapil Ciwandan – Citangkil, sekaligus Komisi II yang membidangi soal tersebut. Dalam prosesnya, ia menilai sudah ada komunikasi baik antara kedua belah pihak.

“Semoga buruh konsisten dan rasional saja tuntutannya sesuai UU yang ada. Apabila tak selesai di Disnaker akan kita undang hearing di DPRD, bila carut marut dari manajerial ada beberapa pelanggaran. Kita rekomendasikan ke Walikota agar izinnya dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Perwakilan buruh PT Waskita Adhi Sejahtera Nurul Huda berharap, melalui mediasi ini ada itikad baik perusahaan untuk mengikuti amanat UU dan menjadi pelajaran untuk perusahaan agar ada evaluasi Kedepannya.

“Harusnya kita jadi PKWTT tapi masih PKWT, ini variatif ada yang dari 2012, 2013, 2015 dan sudah memenuhi syarat UU untuk menjadi PKWTT,” tuturnya.

Ia mengatakan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan Tahun 2004 mengatur soal perubahan status tersebut. Dan melalui mediasi kedepannya sudah ada itikad baik perusahaan. (*/A.Laksono).

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien