41 Orang Terjaring Razia di Kamar Kost, Lurah Di Cilegon Mengeluh
CILEGON – Implementasikan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Satpol PP Cilegon bersama petugas gabungan menggelar operasi yustisi di dua Kelurahan di Kota Cilegon. Dimana kendala untuk pendataan yakni penghuni kost sering berpindah-pindah dengan sangat cepat.
Seperti yang dikeluhkan, Lurah Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Feberwanto yang mengatakan, penghuni kontrakan di wilayahnya, sering berpindah-pindah dalam tempo satu, dua, atau tiga bulan.
“Tapi secara pengawasan, RT dan RW sudah kita koordinasikan,” jelasnya, Selasa (11/08/2020).
Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Cilegon, Sukroni mengatakan, pihaknya menemukan ada tiga pasangan yang ada di kostan yang dihuni perempuan yang satu kamar dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
Dengan total, 38 orang ber-KTP luar Cilegon, 1 orang tanpa keterangan domisili atau tak memiliki KTP, serta 2 orang yang masih berstatus pelajar.
“Jadi keseluruhan ada 41 orang yang terjaring,” katanya.
Lebih lanjut, secara keseluruhan penghuni yang diamankan lantaran tak mempunyai Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP), yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon. Sehingga, masyarakat yang terjaring akan diserahkan ke pihak Kelurahan, untuk didata, serta dibina.
“Ini merupakan implementasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya (*/A.Laksono)