Dinkes Kota Serang HPN

50 Persen Aset Krakatau Steel Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Danantara Asset Management

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjaminkan aset perusahaan senilai Rp13,94 triliun sebagai jaminan pinjaman pemegang saham dari PT Danantara Asset Management (Persero).

Aset yang dijaminkan tersebut nilainya melebihi 50 persen dari total kekayaan bersih perseroan.

Informasi itu disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 9 Januari 2026, yang ditandatangani Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Fedaus.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penjaminan aset dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Desember 2025.

HPN Dinkes Prokopim

“Penjaminan kekayaan perseroan dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan penyehatan perusahaan,” ungkap Fedaus dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Penjaminan kekayaan perseroan dilakukan melalui empat dokumen hukum, yakni akta jaminan fidusia atas barang persediaan, akta jaminan fidusia atas tagihan, akta perjanjian gadai rekening, serta akta pemberian hak tanggungan.

Fedaus menyampaikan bahwa langkah penjaminan aset ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi dan penyehatan Krakatau Steel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.

Meski nilai aset yang dijaminkan cukup besar, perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Keterbukaan informasi ini juga telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari kewajiban emiten dalam menyampaikan informasi material kepada publik.***

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien