6 Remaja Terjaring Razia Yustisi di Wilayah Kecamatan Cilegon
CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon, Disdukcapil, Seksi Trantib Kecamatan Cilegon dan TNI/Polri berhasil menjaring 2 Pemuda 4 Pemudi saat berada dua lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Cilegon, Senin (26/6/ 2023).
Razia Yustisi bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi terhadap penghuni kontrakan yang tidak memiliki KTP dan penghuni kontrakan yang berasal dari luar kota Cilegon.
Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Anry Setiawan mengatakan razia Yustisi dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, dm Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tertib Administrasi Kependudukan.
“Sekitar 6 penghuni kontrakan yang kita bawa ke kantor kecamatan Cilegon untuk diberikan pembinaan dan arahan oleh pihak kecamatan dan Disduk Capil kota Cilegon terkait tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pendataan Penduduk Disduk Capil Kota Cilegon Syaiful usai memberikan arahan terhadap mereka mengungkapkan pentingnya penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP, atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk melaporkan kepada pihak Kelurahan setempat.
Ia menambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, masyarakat dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga KTP, KK, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang siapa pun untuk tinggal di Cilegon. Akan tetapi mereka harus memiliki identitas dan domisili yang jelas agar tertib dalam administrasi kependudukannya,” kata Syaiful.
Dengan adanya Razia Yustisi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kependudukan akan meningkat. (*/Wan)