60 Hari Lebih Tidak Masuk Kerja, BKPSDM Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Seklur Warnasari Cilegon
CILEGON – Pemeriksaan terhadap Sekretaris Lurah (Seklur) Warnasari, Layya Afrini, oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon akhirnya menghasilkan kesimpulan sementara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinilai melanggar disiplin kehadiran selama bertugas di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Layya setelah sebelumnya sempat tertunda karena alasan kesehatan.
“Sebetulnya sudah kita jadwalkan minggu kemarin, tetapi karena kondisi beliau sakit akhirnya baru kita undang hari ini,” ujar Joko, Senin (20/10/2025).
Menurut Joko, dalam pemeriksaan tersebut, Layya mengakui bahwa dirinya jarang hadir ke kantor selama beberapa bulan terakhir.
Ia beralasan kondisi kesehatannya dan jarak tempat tinggal yang jauh menjadi penyebab utama ketidakhadirannya.
“Hasil pemeriksaannya, alasan jarang masuk kerja yang pertama karena sakit, dan kedua karena jarak yang jauh. Beliau mengakui selama beberapa bulan kemarin tidak hadir ke kantor,” tegas Joko.
Namun, Joko menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat sepenuhnya dijadikan pembenaran ketidakhadirannya.
Ia juga menjelaskan bahwa keterangan sakit yang diberikan oleh Layya tidak cukup untuk menutupi ketidakhadirannya dalam jangka waktu panjang.
“Beliau hanya menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter yang berlaku dua sampai tiga hari. Kalau memang sakit berkepanjangan, bisa mengambil cuti sakit hingga enam bulan, tapi beliau tidak menempuh itu karena sakitnya tidak terlalu parah,” ungkapnya.
BKPSDM mencatat, ketidakhadiran Layya telah melebihi 60 hari kerja, yang secara aturan termasuk dalam kategori pelanggaran berat disiplin ASN.
“Karena tidak masuk kerja melebihi 60 hari kerja, maka sanksinya termasuk hukuman berat, mulai dari penurunan satu tingkat jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian,” ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan dibawa ke Wali Kota Cilegon selaku pembina kepegawaian dan disepakati untuk memberikan rekomendasi sanksi berat kepada yang bersangkutan.
“Kami dengan tim sepakat merekomendasikan bahwa itu hukuman berat. Terlepas nanti pimpinan, dalam hal ini Wali Kota, akan memilih bentuk sanksi yang mana,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, turut menyoroti alasan yang disampaikan Layya terkait jarak dan kondisi kesehatannya.
“Alasannya karena sakit dan jarak yang jauh dari tempat kediamannya ke tempat bekerja. Padahal selaku ASN, kita harus siap ditempatkan di mana saja,” ujar Ikhlasinnufus.
Sebelumnya, Layya Afrini sempat menjadi sorotan publik setelah jarang terlihat hadir di kantor Kelurahan Warnasari sejak dimutasi ke tempat tersebut. Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, bahkan sempat turun langsung ke lokasi untuk mengecek kehadiran aparatur kelurahan. ***
