Ada Pungli Program Sertifikasi Tanah di Kelurahan Bendungan Cilegon?

CILEGON – Pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasioan (BPN) pada tahun 2017 dengan tujuan mempermudah penerbitan sertifikasi tanah.

Sertifikasi tanah berjalan dinamis di berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cibber, Kota Cilegon. Namun, dalam pelaksanaannya tidak sedikit juga yang kerap menimbulkan masalah.

Menurut pengakuan salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, program PTSL di Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon, terjadi praktik pungutan liar (pungli).

“Ini tahap pertama mas ada kurang lebih 100 yang sertifikasi, yang mereka punya Akta Jual Beli (AJB) dikenai biaya Rp 1 Juta, dan yang cuman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bisa kena Rp 2 Juta buat nebus sertifikat tanah, alasannya administrasi mas,” ujar sumber Fakta Banten, saat dimintai konfirmasi kepada faktabanten.co.id, Senin (16/7/2018).

Lanjutnya ia menerangkan, bahwa untuk mendapatkan sertifikat tersebut, warga ada yang harus menebus kisaran Rp 1-2 juta.

“Iya mas ada yang kena biaya buat nebus yah sekitar Rp 1-2 juta per sertifikat. Kalo nggak nebus yah nggak dikasih,” imbuhnya.

Pijat Refleksi

Sumber Fakta Banten juga menjelaskan bahwa sebagian warga tidak tahu tentang adanya program pembuatan sertifikat gratis tersebut.

“Pada takut mas sama kelurahan soalnya lurah yang bilang, tapi ada sebagian yang emang nggak tau tentang PTSL, ini dikolektif sama kelurahan kalo tahap pertama udah jadi tinggal nebus, kalau tahap kedua sekarang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Sementara, Lurah Bendungan Maman Herman, saat hendak ditemui di kantornya, salah satu staf kelurahan mengatakan bahwa lurah sedang tidur siang.

“Beliau sedang tidur mas, dan nggak mau diganggu tadi katanya begitu,” ujarnya singkat.

Diketahui, menurut Surat Keputusan (SK) Bersama tiga Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftran Tanah Sistematis Tahun 2017, Banten termasuk dalam Kategori V yakni untuk Jawa dan Bali yang mana kisaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 150.000, dan pembiayaan selebihnya ditanggung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kota/Kabupaten.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kelurahan tidak bisa dikonfirmasi meskipun Whatsappnya dalam kondisi aktif. (*/Doa-Emak)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien