Aktivis Lingkungan Minta Kepolisian Usut Dugaan Urugan Jalan Gunakan Limbah di Kelurahan Tegal Bunder Cilegon
CILEGON– Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau Supriyadi menyayangkan adanya penambalan jalan yang menggunakan bahan limbah oleh Pemerintah Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Supriyadi mengaku sudah cek ke lokasi dan membenarkan bahan yang digunakan untuk menambal jalan di Lingkungan Kedawung sampai Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder itu merupakan bahan limbah jenis kapur.
“Saya sudah investigasi juga ke lapangan dari Jalan Tegal Bunder itu menuju ke Pasar Tegal Bunder saya melihat memang ada limbah yang digunakan untuk mengurug jalan berlubang,” tutur Supriyadi saat dihubungi, Minggu, (9/10/22).
Diketahui, pada 20 September lalu Pemerintah Kelurahan Tegal Bunder melakukan aktivitas pengurugan jalan berlubang di wilayahnya.
Saat itu tampak hadir Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Camat Purwakarta Ikhlasin Nufus dan Lurah Tegal Bunder Muftadi.
Lebih lanjut, Supriyadi mengatakan sebelum melakukan pengurugan jalan berlubang semestinya pihak Kelurahan cek laboratorium guna memastikan keamanan bagi pengguna jalan khusus masyarakat sekitar.
Pasalnya apabila bahan material limbah kapur itu adalah Bahan Berbahaya Beracun (B3) lalu dipergunakan dengan sengaja hal tersebut merupakan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Kalau memang tindakan dari pihak Kelurahan atau siapapun itu stakeholder yang mengurug jalan berlubang menggunakan limbah rasanya harus melihat dulu apa kategori limbahnya apakah itu B3 bahan berbahaya beracun atau non B3 tentu ini akan menjadi sangat miris dan juga sangat berbahaya jika yang dilakukan oleh oknum tersebut itu malah membahayakan bagi masyarakat terdampak,” terang Supriyadi.
Dia juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki persoalan tersebut, lantaran tidak dibenarkan segala bentuk limbah dibuang sembarangan baik izin maupun tidak izin masyarakat.
“Dugaan limbah kapur ini juga harus diteliti dulu melalui laboratorium independen, jadi kalau misalkan ini limbah berbahaya maka bisa saja pihak-pihak oknum yang melakukan tindakan pengurugan menggunakan limbah tersebut bisa dikenakan pidana jadi saya berharap memang ini masyarakat harus betul-betul memantau dan juga melihat bahwa limbah itu ada yang bisa saja dimanfaatkan untuk jalan tetapi bukan kategori B3 tapi kalau kategori B3 nah ini merupakan sebuah kesalahan yang fatal yang perlu diperbaiki oleh semua pihak,” paparnya.
“Kalau kita bicara persoalan masalah limbah yang diduga oleh oknum ini di buat untuk pengurugan jalan rasanya Polisi dari pihak Polres ataupun siapapun penegak hukum harus turut serta andil untuk menyelidiki terkait dengan hal-hal tersebut. Andaikata kalau ada perusahaan yang membuang limbah ke publik atau ke masyarakat tanpa izin ini adalah tindakan pidana yang bisa terseret, jadi intinya adalah kami melihat bahwa kalau misalkan limbah tersebut adalah B3 maka ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat dan ini meracuni masyarakat sekitar yang berdampak terhadap pembuangan limbah di publik,” tutup Supriyadi. (*/Nas)