Aneh, Enam Eks Lulusan BLK Cilegon di PT Thermax Dipecat Secara Lisan

Hut bhayangkara

CILEGON – Aneh, baru pertama kali terjadi di dunia kerja enam orang eks lulusan BLK (Balai Latihan Kerja) Disnaker Kota Cilegon yang bekerja sebagai operator di PT Thermax International Indonesia (TII) di PHK dengan pemberitahuan lisan saja tanpa melalui mekanisme yang benar. Padahal di ketahui mereka itu statatusnya itu adalah karyawan kontrak.

“Kami bekerja di PT TII itu sebagai operator produksi. Seharusnya status kami pegawai tetap, tetapi kami di PHK begitu hanya pemberitahuan lisan saja,” kata Ebbie Adiyoga Pratama saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa (6/4/2021).

Ebbie menuturkan, Ia dan lima rekan yang terkena PHK itu empat di antaranya lulusan BLK, yang lulus pada tahun 2015. Pada tahun 2017 PT Thermax membutuhkan karyawan dengan syarat yaitu harus eks BLK, selanjutnya ia dan tiga eks BLK mengadu nasib.

“Dan Alhamdulillah saya dan ketiga teman eks BLK di terima di PT Thermax, namun setelah bekerja selama kurang lebih empat tahun di akhir februari 2021 pihak perusahaan melakukan kesalahan fatal yakni memphk kami dengan pemberitahuan dengan cara lisan, dan selama februari hingga kini pihak perusahaan belum membayarkan gaji kami dan untuk mencari keadilan akhirnya saya rekan yang lain mendatangi Disnaker,” katanya.

Menurut Ebbie, kondisi perusahaan saat ini juga masih sehat, tidak berpengaruh walaupun pandemi covid-19. Ebbie mengatakan, manajamen perusahaan juga tidak kooperatif. Saat pihaknya berupaya menghubungi dan ingin bertemu, namun tidak pernah diberi kesempatan.

“Makanya kita laporkan ke Disnaker Cilegon dan ini sudah dua kali mediasi, tetapi perwakilan perusahaan tidak pernah datang,” jelasnya.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan, kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan PT Thermax sudah dilakukan dua kali mediasi. Namun, pihak perusahaan ketika diundang tidak kooperatif.

Loading...

“Ketika kami telepon, juga di tolak,” ungkapnya.

Siska menjelaskan, enam karyawan yang di PHK statusnya karyawan kontrak, tetapi secara aturan tidak sesuai. Sebab, karyawan tersebut bekerja sebagai operator produksi. “Harusnya secara hukum Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 59, menjelaskan tentang pekerja kontrak. Mereka (PT Thermax -red) tidak mengikuti prosedur untuk merekrut karyawan kontrak,” jelasnya.

Siska menambahkan, pihaknya akan melakukan mediasi ke tiga. Jika pada mediasi ketiga kembali tidak datang, pihaknya siap mengambil langkah selanjutnya.

“Jika tidak datang lagi di mediasi ke tiga, tentu Disnaker Cilegon akan mengambil sikap, nanti itu kewenangan Pak Kadis (Kepala Disnaker Cilegon Suparman -red),” paparnya.

Siska mengakui, beberapa karyawan yang di PHK yang mengadu itu, justru merupakan lulusan BLK Cilegon yang rekrutmennya melalui Disnaker Cilegon. Hal itu sangat disayangkan, jika berujung pada PHK.

DPRD Pandeglang

“Kalau perselisihan ini bisa dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tetapi bagaimana si karyawan yang memohon ke PHI,” terangnya.

Sementara itu, HRD PT Thermax International Indonesia Juandi saat di hubungi via telephon mengaku keweenangan ini bukan pada dirinya. Namun ia tidak menampik ada enam karyawan yang di PHK.

“Untuk hal ini saya nggak punya kewenangan, silakan akang menghubungi atasan saya,” tukasnya. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien