Antisipasi Covid-19, LSM ini Minta Ritel Modern di Cilegon Sediakan Wastafel
CILEGON— Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Cilegon, Luthfi Abdullah menghimbau perusahaan yang bergerak di bidang ritel agar menyediakan wastafel portable, sabun cuci tangan di luar toko mengajak kepada konsumen agar menggunakan masker saat berbelanja. Hal itu dinilai sebagai bentuk partisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
“Toko toko ritel seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi dan sebagainya seharusnya menyediakan sarana pencegahan Covid-19, karena mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik merupakan cara yang sangat efektif sebagai upaya pencegahan,” ujarnya, kepada Fakta Banten, Rabu (8/4/2020).
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan sebagai tempat yang berpotensi adanya kerumunan dan kontak langsung baik antar konsumen maupun produk atau barang yang dijual di dalamnya.
“Umumnya konsumen apabila sudah masuk ke toko kecendrungan akan kontak langsung dengan produk – produk yang di jual di toko dan apabila yang kontak langsung itu ternyata OTG atau Orang Tanpa Gejala sedangkan menurut penelitian kurang lebih 70 % yang positif Covid 19 adalah orang tanpa gejala. Khawatir itu juga akan menjadi sarang penularan covid 19,” jelasnya.
Menurut Luthfi, langkah dari perusahaan yang bergerak di bidang ritel peduli terhadap kesehatan konsumennya atau pelanggannya. Dan tidak meluku hanya mementingkan aspek bisnis saja.
“Walaupun katakanlah di Cilegon masih di kategorikan zona hijau daerah yang belum ada masyarakat yang positif Covid 19 menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan untuk manajemen perusahaan agar kemudian mengintruksikan kepada jajaran karyawannya yang dibawah agar tidak segan – segan memberikan himbauan kepada konsumen atau pelanggan dalam berbelanja hendaklah menggunakan masker sebagai bentuk edukasi terhadap konsumen atau pembeli saat berbelanja,” tegasnya.
Sebagai upaya bersama melakukan pencegahan terhadap pandemi Covid- 19 ini. Luthfi juga mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon agar lebih serius dalam upaya pencegahan virus mematikan tersebut.
“Karena yang diketahui sebagian masyarakat Kota Cilegon, Pemkot Cikegon belum melakukan upaya yang sangat serius tentu perlu tindakan tindakan lain yang lebih ekstra bukan hanya penyemprotan – penyemprotan desinfektan saja yang sudah di lakukan di sebagian wilayah Kota Cilegon,” tandasnya.
Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Cilegon, Sofah Janah menambahkan bahwa Pemkot Cilegon diharapkan membuat payung hukum atau regulasi.
“Harus ada aturan dan semacamnya lah, agar kemudian perusahaan yang bergerak di bidang ritel tersebut bersama – sama dengan pemerintah kota lebih peduli dan berupaya melakukan tindakan pencegahan. Bukan hanya itu selaku perusahaan besar ( Capital ) yang cabang – cabangnya berada di mana – mana bahkan bukan hanya di tengah – tengah kota bahkan sampai ada di kampung – kampung atau Lingkungan – Lingkungan hanya berganti istilah saja,” tuturnya.
“Menurut saya, agar kemudian peduli terhadap masyarakat kecil yang terdampak ekonominya akibat adanya pandemi virus corona dan masyarakat pra sejahtera yang ada di Kota Cilegon di situasi seperti ini bersedia memberikan donasi dengan bekerjasama dengan lingkungan RT, RW & Babinsa di lingkungan toko setempat apabila itu franchise Atau bekerjasama dengan Pemkot apabila itu sepenuhnya milik perusahaan besar tersebut,” tandasnya. (*/Ilung)