Antisipasi Covid-19, Pusat Perbelanjaan dan Retail Di Cilegon Kembali Dibatasi
CILEGON – Disperindag Kota Cilegon keluarkan surat edaran yang ditujukan ke pengelola perdagangan dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko swalayan, minimarket dan pertokoan. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten nomor 01 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Sekretaris Disperindag Kota Cilegon Bayu Panatagama mengatakan, pembatasan tersebut merupakan bagian dari menjaga pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengantisipasi penyebaran covid-19. Sebab, tak mungkin menghentikan total kegiatan ekonomi masyarakat.
“Kita juga ingin ekonomi tetap tumbuh,” kata Bayu, Rabu (13/1/2021).
Bayu menjelaskan, pasar tradisional tak ada pembatasan waktu tapi harus sesuai protokol kesehatan. Di pusat perbelanjaan, pertokoan dan swalayan ada pembatasan operasional perdagangan terbagi menjadi dua yakni, esensial dan non esensial. Dimana esensial dimaksud sebagai perdagangan bahan pokok.
“Untuk esensial diperbolehkan buka sampai Pukul 20.00 WIB, kalo non esensial hanya pukul 19.00 WIB. Pengelola dan pengurusnya harus menerapkan prokes,” jelasnya.
Hal ini berlaku sesuai instruksi Gubernur Banten, yang dimulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Bila kemudian, ada penambahan atau perpanjangan masa berlaku regulasi ini, Ia akan mengikuti.
“Ini instruksi Gubernur Banten sebelum ada pemberitahuan zona merah lagi,” (*/A.Laksono).