Iklan Banner

Apartemen Grand Park Terrace Cilegon Belum Dibangun, Konsumen Minta Uang Kembali

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Irma Sandi, konsumen Green Park Terrace merasa dirugikan saat ini dirinya dikabarkan telah melaporkan Green Park Terrace Cilegon ke Polres Cilegon atas dasar penipuan dan penggelapan.

Diwakili oleh kuasa hukumnya Harry Rianda, Yul Hendri, Raden Elang Mulyana yang tergabung dalam Firma Hukum AHP dan Partners Serang Banten.

Green Park Terrace yang digadang-gadang sebagai apartemen pertama di Kota Cilegon Banten, namun fakta di lapangan bahwa apartemen tersebut yang rencananya akan dibangun di Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Hingga kini pembangunan apartemen tersebut belum terealisasi.

Apartemen yang ditawarkan dengan harga mulai dari 400 juta ke atas tersebut rencananya akan dibangun 17 lantai dengan 1.035 unit hunian dan komersial pada tahun 2023.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Irma Sandi kepada wartawan mengungkapkan, dirinya sudah melunasi apartemen tersebut sejak 2016 yang dijanjikan akan dibangun pada tahun 2018.

“Saya sudah melunasi apartemen tesebut dari tahun 2016 dijanjikan akan dibangun pada 2018, hingga saat ini belum juga dibangun. Saya ingin uang yang sudah saya transfer secara tunai sebesar Rp467.065.000 dikembalikan. Uang tersebut akan saya gunakan untuk membeli perumahan. Jika sampai terjadi demikian, saya jelas dirugikan.” ujar Irma Sandi, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, Advokat Harry Rianda, telah melayangkan surat teguran (Somasi 1 dan 2) oleh Kantor Hukum AHP dan Partners, namun hingga saat ini hak-hak yang diinginkan oleh kliennya belum terpenuhi.

“Saat somasi kedua dilayangkan, pihak Green Park Terrace menanggapi dengan alasan apartemen belum jadi dibangun pada tahun 2023 dikarenakan adanya bencana Covid 19. Padahal Covid sudah dinyatakan berakhir pada tahun 2022, namun selama 2 tahun terakhir ini apartemen tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan.” ucapnya.

Di tempat yang sama, Advokat Yul Hendri menambahkan bahwa telah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Cilegon.

“Kami telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/252/VIII/2024/Polres Cilegon/Polda Banten atas dasar Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto. 372. Kami berharap dengan adanya Laporan Polisi ini, pihak Polres Cilegon segera menindaklanjutinya agar Klien kami dapat memperoleh kembali hak-haknya.” pungkasnya. (*/Fachrul)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien