APBD Jadi Jaminan, Kadis Dinkop dan UKM Cilegon: Pinjaman Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Ganggu Keuangan Daerah
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UKM menegaskan bahwa program pinjaman untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) akan dijalankan secara ketat dan selektif.
Hal ini merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana mengatakan bahwa untuk wilayah Cilegon, dana jaminan yang digunakan bukan berasal dari dana desa, melainkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota.
“Ini sudah ada suratnya. Rencana ke depan harus ada pertanggungjawaban dari wali kota, tentunya harus ada aturan. Jadi sebaiknya memang kita membuat aturan khusus kaitan dengan program ini seperti apa,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pengurus koperasi dalam rapat koordinasi, guna menindaklanjuti Surat keputusan tersebut dan menyiapkan regulasi pendukung.
“Di sana akan kita bicarakan, termasuk kaitan surat keputusan itu,” katanya.
Dengan adanya klausul dalam pasal 11 PMK tersebut yang menyatakan bahwa apabila koperasi tidak mampu membayar angsuran, maka pihak bank berhak meminta pemotongan langsung dari dana pemerintah daerah yang dijaminkan.
Yang mana dalam pasal tersebut mengatur ketika sudah terpotong untuk membayar tunggakan cicilan koperasi maka secara otomatis bantuan pemerintah tersebut dianggap sudah tersalurkan.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa koperasi yang tidak amanah tidak boleh menerima pinjaman, agar tidak membebani keuangan daerah.
“Jangan sampai kita salah memberikan pinjaman. Koperasi yang tidak amanah justru nanti dikasih pinjaman, yang akan mengganggu keuangan daerah,” tegasnya.
Didin juga menyampaikan bahwa koperasi penerima pinjaman akan diseleksi secara ketat, termasuk memastikan bahwa pengurus dan pengawas koperasi tidak memiliki tunggakan di perbankan.
“Kalau pengurus pengawasnya punya tunggakan, berarti koperasi tidak bisa pinjam. Sangat ketat sekali, termasuk usaha koperasinya, proposalnya apa,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari kunjungan ke 11 kelurahan, koperasi Merah Putih saat ini lebih banyak fokus ke sektor kebutuhan pokok seperti gerai sembako, beras, minyak goreng, dan gas, ketimbang menjalankan unit simpan pinjam.
“Mereka akan fokus ke potensi wilayah masing-masing, seperti memasok bahan baku untuk UKM,” terangnya.
Selain itu, Didin juga menyebut bahwa unit simpan pinjam memiliki ketentuan khusus seperti modal penyertaan minimal Rp500 juta serta pengurus yang bersertifikasi dari BNSP.
“Kalau simpan pinjam itu ada aturan-aturan khusus untuk mengelolanya. Jadi tidak asal-asalan,” pungkasnya. (*/Ika)

