Aset Daerah Berupa Awning Di Pasar Kranggot Cilegon Dipertanyakan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Terhitung seminggu sejak berita pengusaha yang mengeluh, karena belum dibayarkan haknya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon. Ternyata, hingga kini ia tidak mengetahui, dibawa kemana rangka besi awning tersebut dibawa.

Baca juga: Pengusaha Yang Bongkar Awning di Pasar Kranggot Cilegon Mengeluh Belum Dibayar

Ketua Paguyuban (P3BC) Persatuan Pedagangnya Pasar Baru Cilegon bernama Deni Bestari mengatakan, hingga kini Ia belum ada teguran, atau komunikasi dengan Disperindag dalam menyikapi hal tersebut.

“Saat saya stop pengangkutan awning ada yang hubungi saya by phone dari Disperindag,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/09/2020).

Surat perintah pembongkaran awning pasar Kranggot /Dok
Loading...

Deni menjelaskan, Petinggi Disperindag Cilegon dengan inisial B.P saat itu mengatakan agar jangan ditahan, dan biarkan diangkut oleh pemborong dengan mobil. Dimana saat itu, dikawal di lapangan oleh Pak Yudhi yang kini menjabat Kasubag TU UPTD Kranggot Cilegon.

Bahkan, Deni mengaku tidak mengetahui dibawa kemana aset daerah berupa kerangka besi awning tersebut, sementara aset lain berupa asbes, dan kabel masih ada di gudang.

“Kalau rangka udah diangkut yang diizinkan oleh Pak Bayu (Sekretaris Disperindag -Red) saat itu sekitar jam 10 malam,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Kasubag TU UPTD Kranggot Yudhi mengatakan, ia tak mengetahui pembongkaran itu atas perintah siapa, yang ia tau besi awning tersebut sudah tergeletak.

“Ditumbuhi rumput dan hampir keropos semua,” jelasnya melalui pesan, Kamis (10/09/2020).

Yudi menjelaskan, aset daerah berupa kerangka besi awning tersebut ada di pasar blok F, diperuntukan untuk pedagang yang pindah dari Pagebangan. (*/A.Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien