Atasi Persoalan Sampah, DLH Cilegon Akan Bentuk BLUD
CILEGON – Mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh adanya Tempat Pembuangan Sampah Ahir (TPSA) Bagendung, Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Muhriji, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon menyampaikan dengan adanya BLUD dapat menjadi solusi atas Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada masyarakat di sekitar TPSA Bagendung.
Persoalan ini mencuat sejak TPSA Bagendung menjadi TPSA yang berasal dari Kabupaten Serang.
“Masyarakat di sekitar TPSA Bagendung ingin ada kompensasi berbentuk uang tunai. Padahal, saat ini kalau pemerintah baru bisa memberikan kompensasi dalam bentuk program. Kalau bentuknya uang tunai kami tidak bisa karena berbenturan dengan aturan yang berlaku.” ucap Muhriji, Senin, (1/7/2024).
Muhriji menjelaskan, saat ini pengelolaan TPSA Bagendung masih dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT), sedangkan kewenangan UPT terbatas, tidak sefleksibel yang dimiliki oleh BLUD.
“Nanti BLUD itulah akan memformulasikan bentuk KDN-nya ke masyarakat. Karena lembaga itulah yang memungkinkan secara berdasarkan Permendagri tentang pembentukan BLUD. Bahwa BLUD bisa secara fleksibel mengelola secara fleksibel mengelola tata keuangan. Misalkan secara tunai boleh karena ada aturannya. Jadi nanti BLUD akan memberikan kompensasi secara langsung,” terangnya.
Diketahui payung hukum untuk pembentukan BLUD sendiri saat ini masih dalam proses pembuatan. Abdul Rohman seksi perekonomian dan SDA Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cilegon mengatakan ada sekitar 8-9 Perwal yang disiapkan untuk pembentukan BLUD itu.
“Ada Perwal tentang tentang tata kelola, pengelolaan keuangan, Renstra, SPM, Kerjasama dan lain-lain. Posisi saat ini, yang sudah diajukan itu Kerjasama, sedang BLUD itu regulasinya diatur sesuai kebutuhan untuk menunjang fleksibilitas BLUD itu.” pungkasnya. (*/Ika)