Awasi Dana Kampanye, KPU Cilegon Wajibkan Paslon Buka Rekening Khusus
CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon wajibkan Pasangan Calon (Paslon) yang akan ditetapkan Pada 23 September, memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sebab, seluruh dana kampanye akan tersistem dalam aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Komisioner KPU Kota Cilegon Sehabudin mengatakan, akan ada format Laporan Dana Kampanye (LDK) diwajibkan bagi paslon yang akan ditetapkan oleh pihaknya, yang meliputi 3 tahap. Yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Ini nanti di bank umum, yang pilihannya diserahkan ke Paslon. Kami tak mengarahkan bank mana,” jelasnya usai mengikuti Zoom Meeting dengan KPU RI, Kamis (17/09/2020.
Dimana, masa kampanye yang diperkirakan sekitar 71 hari akan terinput terkait pengeluaran, bahkan sumbangan ada aturannya baik dari badan hukum swasta, atau perorangan. Dimana, sumbangan maksimal badan hukum Rp. 750 juta, sementara untuk perseorangan Rp. 75 juta.
Hal ini masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Dan untuk petunjuk teknis KPU akan sampaikan saat sosialisasi ke masing-masing LO Bapaslon.
“Dengan harapan bisa dipahami, karena ini merupakan wajib untuk diikuti. Dan bila sampai batas akhir tidak diserahkan akan ada konsekuensinya,” pungkasnya. (*/A.Laksono)