Bahas APBD 2019, F-PKS Cilegon Soroti Pengangguran Dan Kemiskinan

Hut bhayangkara

CILEGON – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, sampaikan pandangan umum. Berkaitan dengan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Cilegon, dimana PKS menyoroti beberapa hal seperti pengangguran, dan kemiskinan.

Ketua F-PKS DPRD Cilegon Abdul Ghoffar menyampaikan, F-PKS meminta penjelasan terkait dengan penggunaan dana APBD 2019, yang mengarah pada pengentasan angka pengangguran di Kota Cilegon.

“Seperti peningkatan kualitas, produktivitas, serta kompetensi tenaga kerja, dan berapa capaian penurunan yang dicapai pada tahun 2019. Dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Cilegon,” Papar Ghofar, Jum’at (3/07/2020).

Loading...

Lalu, Ghofar pun meminta penjelasan penggunaan dana APBD untuk pengentasan kemisikinan, seperti, pembangunan RTLH, pembangunan perumahan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Serta F-PKS ingin mengetahaui, berapa capaian penurunan yang dicapai pada tahun 2019 dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Cilegon.

“F-PKS meminta ada pemberian sanksi tegas, atas kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan. Dengan harapan sebagai peringatan agar tidak ada kelalaian, atau kesengajaan. Yang dapat menimbulkan potensi kerugian daerah,” Tuturnya.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan pasal 320 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tertulis bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*/A.Laksono)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien