Bangun Fasilitas, Dishub Cilegon “Ngotot” Kelola Parkiran Link Priuk
CILEGON – Meski pihak BPRS-CM menyatakan mencabut izin penggunaan lahan dan surat penunjukan pengelolaan parkir di lapangan aset milik BUMD tersebut, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melalui pihak ketiga tetap memasang plang atau sarana perparkiran di lahan kosong yang sebelumnya dikelola warga.
Hal itu terpantau langsung pada Selasa (9/6/2020) pagi di lapangan atau lahan parkiran. Di mana tampak jelas para pekerja sedang memasang bangunan fisik untuk sarana perparkiran.
Baca juga: Dishub Cilegon “Rebut” Pengelolaan Parkir di Link Priuk, Warga Tegas Menolak
Padahal dalam wawancara wartawan, Direktur Utama BPRS-CM, Idar Sudarma, secara tegas mulai hari ini, pihaknya mencabut dan menutup perparkiran tersebut untuk pihak mana pun.
“Saya putuskan untuk saat ini tidak boleh ada yang mengelola,” tegasnya.
Dan hal itu pun tertuang dalam Surat Pernyataan BPRS CM Nomor: 71/PT.BPRS/VI/2020 yang meminta kepada pihak pengelola parkiran perihal pencabutan izin, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. BPRS-CM, Idar Sudarma, tertanggal 9 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi yang ditemui usai ikut menghadiri mediasi di BPRS CM bersama perwakilan warga Link. Priuk, saat dikonfirmasi soal pembangunan sarana parkiran, pihaknya membenarkan dengan alasan akan mengajukan MoU secara kedinasan kepada BPRS CM.
“Kita tetap pasang alat karena itu lahan Fasos Fasum yang tercatat di BPRS, dan kami akan memohon untuk MoU atau meminjam lahan untuk lahan parkir oleh Dishub,” ujarnya.
Saat disinggung soal adanya penolakan warga Link. Priuk yang menolak parkiran dikelola Dishub Cilegon terlebih diduga adanya pihak luar yang ditunjuk untuk pengelolaan parkiran. Pihaknya siap mengakomodir warga sebagai juru parkir (Jukir).
“Jukir silahkan dari warga, kita gaji. Sekarang yang mempersoalkan siapa, gak ada masalah kan. Sudah saya sampaikan lahan pemerintah yang dipakai lahan parkir tidak bisa dikuasi siapa pun,” kilahnya. (*/Ilung)