Baperida Sebut Program-program Pokok Pikiran Dewan Sudah Sinkron dengan RPJMD Cilegon

CILEGON – Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Cilegon memastikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD telah disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Baperida Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi, usai rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, pokir yang dibahas merupakan hasil reses anggota DPRD pada Maret 2026 serta hasil penjaringan aspirasi pada periode sebelumnya.
“Penyampaian untuk Pokir berdasarkan hasil reses kedua, 13 sampai 15 Maret kemarin. Kemudian juga tadi kita sampaikan berdasarkan Pokir yang pertama, yang itu dihasilkan di bulan katakanlah Oktober-Desember,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh data pokir yang telah dihimpun sudah dipaparkan dan dinyatakan selaras antara Baperida dan perangkat daerah terkait.
“Ya sejauh ini yang sudah kita paparkan antara data dari Bappeda dengan di perangkat daerah itu clear, semuanya ada. Tinggal nanti implementasinya di perangkat daerah nih, Pokir-pokir ini. Ya prinsip apa yang sudah disepakati terkait dengan Pokir semua tertuang, ada di perangkat daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses sinkronisasi dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Iya, kan itulah ada sinkronisasi di mana misalkan mengikuti Permendagri terkait tahapan tata cara penyusunan, di mana Pokir masuk di dalamnya menjadi satu input untuk kaitan dengan itu kan diharmoniskan,” katanya.
Lebih lanjut, pokir yang diusulkan dipastikan selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga rencana kerja perangkat daerah.

“Apakah ini menjadi program yang kemudian selaras dengan RPJMD, selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah, selaras dengan Renja (Rencana Kerja) perangkat daerah, ya kan? Enggak mungkin kalau enggak misalkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk telah melalui proses verifikasi sejak awal agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Karena di awal sebelum itu diinput kan harus ada kesesuaian. Oh, ternyata ini menunjang terkait dengan usulan misalkan normalisasi kali dalam konteks banjir masuk,” ungkapnya.
Proses perencanaan tersebut juga mencerminkan integrasi antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.
“Ada usulan kan, itu sama antara produk hasil aspirasi yang sifatnya perencanaan partisipatif dari bawah, diserap melalui pokok-pokok pikiran dewan di masa reses, itu akan disinkronkan, diharmonisasi dengan RPJMD, RKPD, sampai renja perangkat daerah,” paparnya.
Dalam tahapan selanjutnya, pembahasan pokir akan diformalkan melalui forum perangkat daerah dan penyusunan rancangan awal RKPD.
“Iya kan buktinya kan sama kan? Iya kan sama kan. Ya maksudnya kitalah yang kemudian nanti melakukan katakanlah ada forum perangkat daerah, ada rancangan awal RKPD,” katanya.
Ia menegaskan, dokumen RKPD nantinya akan memuat berbagai masukan, termasuk pokir DPRD yang telah diatur dalam regulasi.
“RKPD itu tentu di dalamnya ada input terkait juga dengan pokok-pokok pikiran dewan yang itu diatur di dalam Permendagri gitu kan,” jelasnya.
Selain itu, apabila terdapat usulan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka akan diteruskan melalui mekanisme yang sesuai.
“Ketika misalkan, oh ternyata ini jadi kewenangan katakanlah pemerintah pusat, ya kan? Berarti kita sampaikan juga, kita usulkan melalui misalkan BPJT, BPJN, ya kan, Balai misalkan sungai,” pungkasnya. (*/ARAS)



