Bawaslu Cilegon Ancam Copot Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pastikan pihaknya akan mengawasi, jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar di Pilkada Cilegon. Hal ini, terkait aturan maksimal 200 persen, dari APK yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masing-masing Paslon.

“Hari ini, lami memastikan dulu ini (APK) diterima oleh seluruh Paslon. Dan untuk pemasangan diserahkan kepada Paslon,” kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Cilegon Urip, Senin (12/10/2020).

Pijat Refleksi

Kedepannya, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan mengenai pemasangan APK tersebut, dalam masa kampanye Pilkada 2020 ini pihaknya akan mengacu pada peraturan yang ada dari KPU.

Sebelumnya, Bawaslu telah bersurat kepada empat Paslon yang menjadi peserta Pilkada Cilegon, terkait titik-titik pemasangan APK. Jika ada pelanggaran mengenai hal itu akan dilakukan koordinasi kepada tim pasangan calon agar menertibkan.

“Tapi jika tidak ada respons kami copot bersama Satpol PP,” kata Urip di kantor KPU Kota Cilegon. (*/A.Laksono)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien