Bawaslu Cilegon Copot APK 4 Pasangan Calon di Kaca Angkot

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama dengan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP), Dinas Perhubungan dan didampingi anggota Kodim 0623 dan anggota Polres Cilegon menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di branding di mobil angkot trayek Cilegon-Anyar, Cilegon-Merak dan trayek Terminal Seruni-PCI.

Dalam penertiban APK yang ditertibkan di tiga titik yaitu di Perempatan ADB, Matahari lama, Exit Tol Cilegon timur
tersebut puluhan gambar empat Paslon yang maju dalam Pilkada Kota Cilegon tersebut dicopot.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengatakan, dalam penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU RI dan dalam penertiban ini Ia mengaku tidak pandang bulu semunya angkot yang ada gambar paslon di tertibkan.

“Dalam aturan itu melanggar, makanya kendaraan umum (angkot -red) yang ada di gambar sticker branding paslon kita tindak dengan mencopotnya,” ujarnya kepada Fakta Banten di lokasi penertiban, Selasa (27/10/2020).

Pijat Refleksi

Siswandi melanjutkan, yang diperbolehkan dipasang branding paslon hanya kendaraan paslon, pengurus partai politik dan tim kampanye paslon.

“Khusus untuk angkutan umum tidak boleh,” tegasnya.

Dan dalam penertiban ini lanjutnya, pihak Bawaslu memberikan surat pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani pengemudi.

“Jadi sebelum kami mencopot, pihak kami menyodorkan selembar surat yang wajib ditandatangani pengemudi dan untuk sanksi tidak ada,” pungkasnya. (*/Red/Rizal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien