Bawaslu Nyatakan KCS Helldy-Sanuji Tak Penuhi Unsur Pidana Money Politik, Termasuk 6 Kasus Lain

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Dugaan pelanggaran pidana money politics yang sebelumnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon saat masa tenang, yakni sebanyak 7 kasus yang melibatkan Tim dan Paslon Nomor Urut 2,3 dan 4, ternyata telah selesai dibahas di Sentra Gakkumdu 2.

Diketahui, tujuh kasus dugaan money politics tersebut semuanya dinilai oleh Bawaslu Cilegon, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Termasuk di antaranya soal Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, kasus yang sebelumnya diproses tidak ada yang memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, termasuk temuan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), yang diproses oleh Panwascam Citangkil.

“Itu kan terlapornya Korcam (koordinator kecamatan Tim Pemenangan Helldy – Sanuji). Jadi ketujuhnya tidak memenuhi unsur semua di Sentra Gakkumdu 2, berdasarkan keputusan bersama kejaksaan dan kepolisian,” kata Siswandi saat ditemui di kantornya, Senin (14/12/2020).

Selain KCS Helldy-Sanuji, kasus bagi-bagi sembako saat banjir yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon Ati Marliati – Sokhidin yakni Mahdi Alif dan Salim Aliman, juga dianggap tak memenuhi unsur. Termasuk juga Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politics berupa beras dan ikan bandeng.

“Untuk penyebabnya ada beberapa faktor seperti kami tak punya hak memaksa untuk menghadirkan saksi, ataupun terlapor ini kelemahan kami. Saksi pun tak ada yang melihat langsung di kasus Tim Pemenangan Ati Marliati – Sokhidin, saksi yang menerima tak mau diklarifikasi meski sudah dipanggil beberapa kali,” jelas Siswandi.

Kasus OTT bandeng dan beras juga disebut tidak dilanjutkan karena belum sempat dibagikan.

“Unsur perbuatan belum ada untuk bandeng, jadi masalahnya belum didistribusikan. Jadi untuk unsur meyakinkan atau mempengaruhi tidak ada,” imbuhnya.

Bila kasus ikan bandeng yang menimpa Tim Pemenangan Paslon Iye – Awab dikaitkan dengan pasal 53 KUHAP, menurut Siswandi juga tak memenuhi unsur pelanggaran, sebab belum didistribusikan.

“Sehingga unsur pidana pemilu pasal 187 di UU Pemilu atau juncto pasal 53 KUHAP itu tidak terpenuhi,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien