Bayar Awning di Pasar Kranggot, Sejumlah Pedagang Kecil Terpaksa Utang ke Rentenir

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Pembangunan awning di bantaran kali di Pasar Kranggot, Kota Cilegon menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, hal itu dinilai sejumlah pihak tidak relevan dengan upaya revitalisasi pasar yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon beberapa waktu lalu.

Bukan hanya dianggap sudah “menabrak” Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2003 tentang K3. Tapi pembangunan awning di Pasar Kranggot juga dikeluhkan karena menimbulkan ironi baru bagi para pedagang-pedagang kecil di Pasar Kranggot.

Diketahui, untuk awning yang baru dibangun di lokasi bantaran kali Pasar Kranggot yang akan dibuat sebanyak 113 lapak, para pedagang dipatok harga sebesar Rp. 10 juta per lapak agar bisa tetap berjualan di sekitar pasar.

Salah seorang pedagang sayur di Pasar Kranggot yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa Ia terpaksa harus meminjam uang kepada pihak rentenir dengan bunga 10% dari pinjaman untuk melunasi awning agar tetap bisa berjualan di area pasar.

“Mau gimana lagi mas, kalau saya enggak meminjam ke rentenir, nanti tempat saya itu beralih ke orang lain, jadi dengan terpaksa saya pinjam ke rentenir,” ucapnya kepada faktabanten.co.id, Senin (26/8/2019).

Pijat Refleksi

Diungkapkannya, usai mendapat pinjaman Rp. 10 juta, dan saat akan menyetorkan langsung ke pihak pasar, justru pihak pasar enggan menerima uang tersebut dan menyarankan agar menyetorkannya ke juru tagih pasar.

“Uang pinjaman dari rentenir itu langsung saya setorkan ke pihak pasar, namun ketika saya menyetorkan uang itu, pegawai pasar bilang nanti saja bayarnya jangan melalui saya, nanti ada orang yang datang menemui saya,” terangnya.

Hal senada turut disampaikan pedagang Pasar Kranggot lainnya, A (40) yang mengaku harus rela meminjam uang ke pihak rentenir untuk membeli tempat agar tetap bisa berjualan di sekitar pasar.

“Dengan sangat terpaksa Kang, saya harus meminjam uang ke rentenir, dari pada nanti tempat saya di alih ke orang lain,” keluhnya.

Ia pun menerangkan, pasca mencuatnya pemberitaan soal awning di Pasar Kranggot, ada pengembalian sejumlah uang kepada para pedagang yang sudah membayar awning dari total yang diminta oleh pihak pasar.

“Awalnya saya disuruh membayar sebesar Rp. 10 juta, namun dengan derasnya pemberitaan, akhirnya pihak pasar memanggil saya dan mengembalikan uang  Rp. 4 juta. Jadi dari Rp10 juta, uang saya tersisa hanya Rp6 juta,” tandasnya. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien