Bebas Dari Status Tersangka, Begini Kronologis Muhyani Melawan Maling Kambing Miliknya

Hut bhayangkara

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Muhyani (58) yang menjadi tersangka usai membela diri dari maling yang ingin mencuri kambing miliknya.

Penyerahan surat (SKP2) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin (18/12/2023).

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan kasus Muhyani yang menusuk maling hingga tewas merupakan murni pembelaan diri.

“Pak muhyani dengan menerima ini SKP 2 beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka dan ditutup perkaranya,” ucap Didik Farkhan.

Loading...

“Pak Muhyani adalah kalau bahasa di pasal 49 itu pembelaan karena terpaksa noodweer dan sudah kita akhiri dengan konsekuensi SKP 2 ini surat ketetapan penting sudah menjadi orang yang tidak menyandang status tersangka,” tambahnya.

Diketahui kasus Muhyani menjadi Viral di media sosial lantaran Muhyani menjadi tersangka usai memergoki, melawan dan menewaskan W yang mencuri ternak kambing miliknya.

Saat bulan Februari 2023, sekitar jam 04.00WIB, Muhyani memergoki dua orang maling yang hendak mencuri kambing miliknya.

Mengetahui aksinya kepergok, maling tersebut spontan mengeluarkan golok, dan terjadi duel dengan Muhyani hanya menggunakan gunting.

Usai berduel, terduga maling tersebut kabur dan muhyani meminta pertolongan ke warga, namun naas maling tersebut ditemukan tewas pada pukul 06.00 WIB oleh warga yang hendak pergi ke sawah. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien