Bendahara Klub hingga Pejabat Dinas LH Cilegon Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Transmart

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sri Widayati, pada Kamis (26/10/2017).

Sri diperiksa terkait kasus suap izin pembangunan Transmart yang menyeret Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bidang Tata Lingkungan (DLH) Kota Cilegon, Indri. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Bendahara Cilegon United Football Club, Wahyu Ida Utama.

Dalam kasus ini, Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut KPK, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart.

Pijat Refleksi

Awalnya, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.

Sementara, pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut KPK, untuk memeroleh izin Amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan disampaikan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Namun, Tb Iman Ariyadi membantah bahwa dia menerima suap. Menurut Iman, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya murni terkait dengan sponsorship untuk klub sepak bola Cilegon United.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. (*/Kmps)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien