Berawal kenalan di FB, Gadis 15 Tahun Diperkosa 5 Pria di Anyer Usai Dicekoki Miras

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Lima orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh jajaran Satreskrim Polres Cilegon.

Kelima pelaku adalah MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Kita amankan 5 pelaju pencabulan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari Kamis (7/7/2022) yang dilaporkan oleh keluarga korban,” ucap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo kepada awak media, Selasa (12/7/2022).

Eko mengungkapkan, jika kejadian bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku, MY (24) melalui jejaring Facebook sampai akhirnya korban pun curhat sedang merasakan gundah gulana.

Hingga akhirnya, lanjut Eko, jika pada Selasa (5/7) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku MY pun mengajak korban untuk bertemu dan main ke salah satu pantai di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Loading...

“Jadi korban awalnya curhat sedang galau, lalu pelaku MY ini ngajak ketemu, ngajak main ke Pantai Paku Anyer. Di sana, korban pun dipaksa minum anggur merah oleh pelaku. Dan korban ini pun minum sebanyak 4 gelas sampai korban mabuk,” terang Eko.

Disampaikan Eko, jika kondisi korban yang sudah tak berdaya dimanfaatkan oleh pelaku dengan membawanya ke sebuah penginapaan bersama 4 teman lainnya dan disetubuhi secara bergantian.

“Korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku. Lalu korban pun disetubuhi secara bergiliran,” ujar Eko.

“Dari laporan itu kita menangkap satu tersangka MY, kemudian penyidik pun melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya di daerah Cinangka, Kabupaten Serang,” imbuhnya.

Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon beserta sejumlah barang bukti berupa sprei, satu kunci penginapan dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku pun dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*/YS)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien