Loading...

Bermasalah, Hasil Lelang Proyek Pembangunan JLU Cilegon Dilaporkan ke KPK

CILEGON – Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) melaporkan dugaan kecurangan dalam proses lelang paket pembentukan badan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon kepada pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/11/2020) lalu.

Paket lelang pembentukan badan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon dengan nilai Rp 8,1 Miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon diduga kental dengan syarat kepentingan.

“Dalam tahapan proses lelang yang dimenangkan oleh PT Pilar Indo Sarana diduga gugur dalam tahap pembuktian di Dinas PUPR oleh PPK karena tidak memenuhi adminitrasi namun perusahaan tersebut dimenangkan,” ujar Ketua GALB, Andi Permana.

Masyarakat menduga ada pelanggaran pada proses lelang yang terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Cilegon.

“Berkas laporan sudah kita masukan ke LKPP dan KPK hari ini (Senin 30/11/2020), kita tunggu saja proses perkembangannya,” ucap Andi.

Menurutnya, dari informasi yang didapat pada saat Pra Contrak Manual (PCM) dengan PT PIS yang juga dihadiri oleh pihak terkait, bahwa hasil PCM tersebut tidak ada dari pihak terkait yang menyetujui, pasalnya dokumen PT PIS tidak memenuhi syarat.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan pemenang lelang atas PT Pilar Indo Sarana, yang diduga ada permainan dengan ULP,” tegasnya.

Andi juga mengatakan, belum lama ini beberapa warga yang berada di lokasi JLU mengelar aksi menolak keberadaan PT PIS, karena diduga sudah melakukan curi start pekerjaan di lapangan, sedangkan warga menilai bahwa PT PIS belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas PUPR Kota Cilegon.

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Undangan Nomor : 620/1028/PPK-BM tanggal 19 November 2020 perihal Undangan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pekerjaan Pembentukan Badan Jalan Lingkar Utara STA 01+700 s/d STA 02+400 (Calon Pemenang Cadangan 1). Dengan adanya undangan tersebut artinya PT Pilar Indo Sarana dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau gugur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dijelaskan Andi, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertuang pada, Paragraf 17, Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, Pasal 112, ayat 4 yang menerangkan ‘Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan penyedia bersama pemenang cadangan 1’ .

Andri Permana, Ketua GALB Usai melaporkan temuan pemenang proyek bermasalah JLU Cilegon /Dok

“Maka dari itu secara otomatis PT Pilar Indo Sarana bisa dinyatakan gugur sebagai pemenang dan kami akan membuat laporan pada hari ini Senin kepada LKPP, inspektorat dan pihak yudikatif untuk segera melakukan langkah-langkah uji forensik dan pemeriksaan dokumen kembali agar pekerjaan ini tidak akan menuai permasalahan hukum di kemudian hari, baik secara adminitrasi maupun secara pekerjaan fisiknya,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan penelusuran wartawan Fakta Banten, pada situs LPSE Cilegon yang diumumkan 01 Oktober 2020 lalu, bahwa proyek Pembentukan Badan Jalan Lingkar Utara (JLU) STA 01+700 s/d 02+400, dimenangkan oleh PT Pilar Indo Sarana (PIS) yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, dengan harga reserve auction sekitar Rp 7,4 Miliar.

Sementara diduga kuat, perusahaan pemenang tender ini merupakan perusahaan bermasalah. Diketahui beredar usulan tentang penetapan daftar hitam kepada PT PIS, bersama salah satu perusahaan lain, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama UIN Antasari Banjarmasin. Saat itu, PT PIS mengerjakan pembangunan laboratorium keagamaan, dan pembuatan ruang dosen dengan nilai sekitar Rp 35 Miliar. (*/Red/Rizal)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien