CILEGON — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rekomendasi resmi terkait hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kota Cilegon.
Dalam surat bernomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 19 November 2025, BKN merekomendasikan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, H. Maman Mauludin, S.H., M.Si., dari jabatannya.
Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon itu merupakan tindak lanjut dari permohonan persetujuan pembebastugasan jabatan yang diajukan Pemerintah Kota Cilegon melalui surat bernomor P/0635/11/D/2025 tanggal 4 November 2025.
“Badan Kepegawaian Negara memberikan rekomendasi terhadap sejumlah 1 (satu) ASN, sebagaimana terlampir,” tulis BKN dalam surat tersebut.
BKN juga menginstruksikan agar Pemerintah Kota Cilegon segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Selanjutnya Kota Cilegon agar menetapkan Keputusan Pemberhentian; dan melakukan pemutakhiran data pada SIASN BKN,” demikian isi poin kedua surat tersebut.
Dalam lampiran surat rekomendasi uji kompetensi, Maman Mauludin yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon, direkomendasikan untuk dipindahkan ke jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan hal tersebut.
“Betul, disurat itu merekomendasikan dibebas tugaskan,” jawabnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Robinsar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menunjuk Aziz Setia Ade selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon. ***

