BKPAKSI Apresiasi Dindik Cilegon yang Mulai Wajibkan “Sekolah Sore”

CILEGON – Peraturan Kadindik nomor 422.1/79-Dindik/2020 mendapat apresiasi Badan Koordinasi Pendidikan Al Qur’an dan Keluarga Sakinah Indinesia (BKPAKSI), hal tersebut disebabkan Dindik mengimplementasikan Perda No. 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah.

Pimpinan Daerah BKPAKSI Kota Cilegon Bayu Panatagama mengucapkan, hal tersebut selaras dengan PP No.55 Tahun 2007, dan PMA RI No. 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagaman Islam. Mengingat BKPAKSI sebagai organisasi yang bertujuan untuk, Membina Generasi Qur’ani Berbasis Masjid dan Keluarga Islami.

“Dan mengkonsetrasikan dirinya pada bidang Pendidikan, dan Dakwah turut membantu pemerintah dalam meningkatkan minat anak-anak usia prasekolah. Yakni, sekolah dasar belajar pendidikan agama Islam pada lembaga TKA/TKQ, TPQ/TPA, serta PAUD Al Quran,” jelas Bayu, Senin (29/06/2020).

Bayu juga menerangkan, hingga saat ini penyebaran lembaga pendidikan tersebut sudah merata di 43 Kelurahan se-Kota Cilegon, dan perkembangan pendidikan keagamaan non-formal tersebut yang dikelola masyarakat dari tahun ke tahun terus bertambah mengalami perkembangan.

Kartini dprd serang

Esensi Perda diniyah tersebut setiap anak-anak pada usia Pra Sekolah dan Sekolah Dasar (SD) wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) pendidikan TKQ/TKA atau TPQ/TPA setelah pulang jam sekolah.

“Dengan dipersyaratkannya dalam Kelengakapan Administrasi PPDB, dimana bahwa setiap anak SD yang akan melanjutkan ke SMP harus menyertakan ijazah TPQ/TPA, atau MDTA. Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Tentang Petunjuk Teknis PPDB,” paparnya.

Hal ini bagi BKPAKSI akan mendorong, dan memotivasi anak-anak belajar pendidikan agama Islam dengan baik. Sehingga, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap Dinas Pendidikan Kota Cilegon yang telah mengakomodir harapan, dan cita-cita mulia masyarakat dan BKPAKSI.

“Sebab selama ini, penerapan Perda ini tertidur pulas. Pada kesempatan ini pula BKPAKSI minta masyarakat, atau orang tua peserta didik untuk memberikan daya dukung kepada putra-putrinya. Dalam peningkatan kemampuan pendidikan keagamaan,” ucapnya. (*/A.Laksono)

Polda