BNN Cilegon Amankan 15 Kg Ganja Dari Sumatera
CILEGON – Tiga orang tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional, ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda. Saat penangkapan BNN mengamankan 15.000 gram, atau 15 Kg ganja kering, yang dipecah menjadi 15 paket dengan berat 1.000 gram yang dibungkus lakban.
Berdasarkan press release BNNK Cilegon, Tim pemberantasan bersama tim BNNP Banten menindaklanjuti laporan masyarakat, dan dengan cepat langsung melakukan proses penyelidikan mendalam dengan metode control delivery.
“Pada 05 Juni 2020 pukul 16.00 WIB Tim mendapat informasi upaya pengiriman narkotika jenis ganja, dari sumatera. Dengan menggunakan jasa paket umun angkutan darat, melalui bus damri. Yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan,” kata Kepala BNNK Cilegon, AKBP. dr. H. Asep M. Jaelani, MM.
Lebih lanjut, Pada 07 Juni 2020 tim berkoordinasi dengan kabid berantas BNNP Banten, untuk backup kegiatan penyidikan atas laporan tersebut. Lalu di hari yang sama berkoordinasi dengan pihak pol bus damri, di Merak, Cilegon.
“Pada 08 Juni 2020, pukul 02.30 WIB dilakukan pengecekan ke bus damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus,” katanya, Jum’at, (12/6/2020).
Tim yang dipimpin oleh Kepala BNNK Cilegon melakukan control delivery, ke Stasiun Gambir Jakarta, dan mengamankan RJ yang akan mengambil paket tersebut. Lalu, tim melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua orang RH, dan VISP di jalan proklamasi, sekitar Stasiun Gambir.
“Tim mengamankan 3 tersangka, dan barang bukti 15 bungkus ganja, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 3 unit handphone, dan identitas tersangka. Dan membawa ke Kantor BNNK Cilegon untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Perlu diketahui, Ketiga tersangka tersebut ialah RJ asal Kalideres, Jakarta Barat. RH alias joni asal Bogor, Jawa Barat. Dan YISF alias lope asal Bogor, Jawa Barat. Dan terancam pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/A.Laksono)