BPKPAD Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak di Cilegon
CILEGON – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, menyelenggarakan penghargaan Wajib Pajak Daerah Tahun 2022 yang diadakan di Gedung Joglo Sari Kuring Indah Cilegon dan dibuka langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kamis (10/11/2022).
Dalam sambutannya Helldy menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada warga Kota Cilegon yang sudah ikut serta membangun Kota dengan membayar pajak daerah.
“Pertama saya sampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Cilegon atas peran serta dalam pembangunan Kota Cilegon dengan membayar pajak daerah,” ucapnya.
Helldy juga menyampaikan kewajiban pemerintah Kota Cilegon terkait masyarakat
“Perlu saya sampaikan bahwa salah satu kewajiban pemerintah Kota Cilegon adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menyediakan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas soal dan umum yang layak untuk kemakmuran masyarakat Kota Cilegon, dan itu semua tidak akan tercapai tanpa peran serta membayar pajak daerah dari para Wajib Pajak,” ujarnya.
Helldy juga menyampaikan akan memberikan pembebasan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
“Demi menjaga kondusifitas iklim perekonomian pemerintah Kota Cilegon memberikan relaksasi pajak khususnya PBB-P2 dengan cara pembebasan denda PBB-P2 dari tahun 1990 sampai 2022,” ungkapnya.
Dalam memperingati Hari Pahlawan yang juga jatuh pada hari ini Helldy juga menyampaikan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran di wilayah Kota Cilegon.
“Untuk menghargai jasa jasa pahlawan di Kota Cilegon, bertepatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini 10 November, Pemerintah Kota Cilegon memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk veteran di wilayah Kota Cilegon,” jelasnya.
Helldy berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memacu pelaksanaan pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
“Saya harap dengan terselenggaranya kegiatan ini menjadi pemacu pelaksanaan pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang sesuai dan benar,” ungkapnya.
“Saya harap juga hadirin sekalian dapat menjadi panutan bagi wajib pajak yang lain untuk dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang sesuai dan benar,” tambahnya.
Helldy juga menyampaikan target pajak Daerah tahun 2022.
“Dapat saya sampaikan target pajak daerah tahun 2022 sekitar Rp. 645 miliar, dan pada 8 November 2022 sudah mencapai sekitar Rp. 549 Miliar atau 85,12% jika dibanding dengan tahun 2021, atau dalam kata lain mengalami kenaikan sekitar Rp. 63 Miliar atau 13,16% dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Menutup sambutannya Helldy memberikan tanda mata kepada wajib pajak lunas tahun 2021.
“Perkenankan kami berikan tanda penghargaan dan souvenir kepada wajib pajak yang sudah melunasi pembayaran pajak daerah tahun 2021, semoga dengan ini dapat memacu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” tuturnya.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menyampaikan pada laporannya mengenai pengamanan penerimaan pajak daerah yang akan berbasis elektronik.
“Pengamanan penerimaan pajak daerah akan dilakukan sungguh-sungguh dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik atau online sesuai perkembangan saat ini untuk menyongsong Kota Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat,” ungkapnya.
Dana juga menyampaikan rangkaian acara undian bagi konsumen yang akan dilaksanakan.
“Dapat saya sampaikan undian bagi konsumen yang akan dilaksanakan nanti adalah konsumen yang telah bertransaksi minimal Rp50.000 pada Hotel, Restoran, serta hiburan terpilih di wilayah Kota Cilegon dengan menyertakan KTP melalui barcode yang disediakan,” ujarnya.
Selain pemberian penghargaan kepada wajib pajak, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengundian doorprize untuk masyarakat selaku konsumen. Kegiatan ini juga dihadiri sekitar 200 wajib pajak dari berbagai wajib pajak antara lain restoran, hotel, hiburan, air tanah, dan reklame. (*/Red)