BPRS Cilegon Mandiri Perluas Peran, Kelola Honor Guru Madrasah dan Rekening Zakat ASN

PWI Peduli

 

CILEGON — PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) terus memperluas perannya dalam mendukung layanan keuangan berbasis syariah di Kota Cilegon.

Selain bersiap mengambil alih pencairan honor guru madrasah se-Kota Cilegon, BPRSCM juga ditunjuk sebagai bank penampung rekening Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur BPRSCM, M. Yoka Desthuraka, mengungkapkan bahwa mulai tahun depan pencairan honor guru dan tenaga pengajar madrasah yang sebelumnya dilakukan melalui Bank lainnya akan dialihkan ke BPRSCM.

“Jadi BPRSCM bukan hanya melayani RT dan RW, tetapi sekarang juga diminta melayani madrasah, termasuk guru-guru madrasah dan honor para pengajar,” ujar Yoka, Jumat, (19/12/2025).

Ia menjelaskan, BPRSCM akan menangani seluruh proses pembayaran honor dan gaji guru madrasah.

Meskipun dirinya juga menyadari potensi kendala pada tahap awal transisi, tapi pihaknya optimistis proses tersebut dapat berjalan lancar.

“Kekhawatiran dan kendala pasti ada, itu hal biasa dalam sebuah proses. Tapi seiring berjalannya waktu, kami yakin semuanya akan berjalan dengan baik,” katanya.

Selain itu, BPRSCM juga dipercaya Pemkot Cilegon sebagai bank penampung rekening zakat ASN yang dikelola melalui UPZ Pemda Cilegon.

Sistem pengelolaan zakat ini direncanakan mulai diterapkan secara lebih tertata, transparan, dan berbasis digital pada 2026.

Yoka menjelaskan, zakat ASN berasal dari pemotongan sebesar 2,5 persen dari gaji bruto PNS sesuai ketentuan zakat profesi dalam syariat Islam.

Dana zakat tersebut akan ditampung dalam rekening atas nama UPZ Pemda Cilegon, bukan rekening pribadi ASN.

“Rekeningnya nanti atas nama badan, bukan perorangan, dan ditampung di BPRS,” jelasnya.

Ia menegaskan, ASN tidak diwajibkan membuka buku tabungan di BPRSCM karena rekening zakat dikelola oleh UPZ Pemda Cilegon yang berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dengan Ketua UPZ dijabat oleh Kepala Bagian Kesra.

Menurut Yoka, skema ini menjadi yang pertama diterapkan di Kota Cilegon dan ditargetkan mulai efektif paling lambat Januari mendatang.

“Kalau pemotongan gaji tidak terlambat, zakat Januari bisa langsung masuk ke rekening BPRS di bulan yang sama,” ujarnya.

Terkait pengelolaan dana zakat, Yoka menegaskan bahwa BPRSCM hanya berperan sebagai lembaga perantara.

Penyaluran zakat sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga pengelola zakat sesuai ketentuan syariah.

“Kami hanya perantara. Penyaluran zakat ada pakemnya, ada delapan asnaf sesuai syariat Islam. Kami menjaga amanah, tetapi tidak berhak menentukan siapa penerimanya,” tegasnya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien