BPTD Banten Tegaskan Pungutan Parkir di Taman Layak Anak Cilegon Ilegal
CILEGON – Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten menegaskan bahwa pungutan terhadap pengendara yang parkir di bahu jalan di sekitar Taman Layak Anak Kota Cilegon merupakan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar.
Hal tersebut disampaikan karena lokasi jalan di kawasan tersebut merupakan jalan nasional, yang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak diperbolehkan digunakan sebagai area parkir.
“Sesuai di aturan dan undang-undang, untuk jalan nasional dan provinsi tidak ada parkir. Jadi kalau ada, berarti parkir liar namanya,” ungkap Ibrohim, Kasie LLAJSDPP BPTD Kelas II Banten, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, Ibrohim menjelaskan bahwa BPTD Kelas II Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan jukir liar di lokasi tersebut.
Sebab, penindakan hanya bisa dilakukan di terminal dan jembatan timbang.
“Sesuai aturan perhubungan hanya bisa melakukan penindakkan di terminal dan jembatan timbang. Maka untuk yang di jalan adalah ranah kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang jukir liar dengan ciri-ciri badan tinggi, berperawakan kecil, dan bertato hingga nyaris ke wajah kerap memungut uang parkir dari pengunjung Taman Layak Anak Kota Cilegon.
Sejumlah pengunjung juga mengeluhkan sikapnya yang dinilai arogan dan tidak sopan. (*/Ika)
