Calon Independen Pilkada yang Lolos Verifikasi KPU Tak Bisa Lagi Daftar Lewat Parpol

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam memenuhi persyaratan, maka dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini. Begitu pun sebaliknya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020, yakni pasal 34 dalam PKPU nomor 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya telah resmi dihapus, sehingga pasangan bakal calon perseorangan bisa kembali ikut lewat jalur partai politik, apabila tidak memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.

“Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui Parpol, namun sekarang boleh maju lewat Parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah,” kata Arief sebagaimana pemberitaan sejumlah media, belum lama ini.

Menurutnya terjadi sejumlah perubahan pascaterbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satu perubahannya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Pijat Refleksi

“Saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan yakni sebelum daftar, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon,” tuturnya.

Saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut Arief, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik.

“Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik, sehingga pasangan calon tidak bisa mendaftar dua sekaligus.

“Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus,” jelasnya. (*/Net)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien