Camat Citangkil Akui Rumah Makan Olahan Babi di Wilayahnya Belum Miliki Izin

 

CILEGON – Ikhlasinnufus, Camat Citangkil melakukan pemanggilan penjual warung makan yang menjual olahan daging babi untuk dimintai klarifikasinya di kantor kecamatan Citangkil, Rabu, (28/8/2024).

Berdasarkan hasil klarifikasinya terungkap bahwa warung makan tersebut belum memiliki izin NIB.

“Kami sampaikan tadi terkait kegiatannya memang sudah berjalan tapi kami sudah menanyakan terkait perizinan memang NIB-nya belum ada” ungkap Ikhlasinnufus.

Lantik dprd

Untuk itu pihaknya mengarahkan agar warung makan tersebut segera memproses perizinannya di MPP Cilegon.

Selain itu, menurut Ikhlasinnufus berdasarkan klasifikasi pihak penjual bahwa usaha warung makan olahan babi tersebut sudah berjalan sejak masa covid melanda dan dikhususkan untuk kalangan non muslim.

“Seiring berjalan waktu dari untuk memasarkan akhirnya melalui gofood” tambahnya.

Meski begitu, Ikhlasinnufus menyampaikan pihaknya tidak bisa membatasi kegiatan usaha tersebut karena menurutnya sudah ada konsumennya.

“Kemudian terkait aktivitasnya kami tidak membatasi silahkan saja seperti biasa aktivitasnya karena sudah ada konsumennya sudah ada komunitasnya sudah terbiasa begitu.” tutup Ikhlasinnufus. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien