Cegah Macet Parah, Polres dan Pemkot Cilegon Batasi Jam Operasional Truk Tambang
CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar rapat lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Aula Polres Cilegon, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Rapat tersebut turut membahas penanganan kemacetan lalu lintas yang meningkat dalam sepekan terakhir, terutama akibat padatnya arus truk tambang di jalur Cilegon–Serang, tepatnya di kawasan Bojonegara dan Pulo Ampel.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas polemik kemacetan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
“Ini rapat menindaklanjuti, mengevaluasi yang ramai sekitar Bojonegara, polemik kemacetan dan melonjaknya kendaraan,” kata Robinsar seusai rapat.
Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon bersama Polres Cilegon bersepakat mengatur jam operasional truk tambang untuk meminimalkan kepadatan di waktu-waktu sibuk.
“Kita melakukan jam operasional untuk larangan ketika jam 6 pagi sampai jam 9 pagi,” jelasnya.
“Sementara sore dari jam 4 sore sampai 7 malam,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa pengaturan tersebut perlu diberlakukan agar seluruh kepentingan pengguna jalan dapat terakomodasi dengan baik tanpa menghambat aktivitas usaha.
“Hal ini harus dilakukan supaya semua kepentingan pengguna jalan tidak terganggu dengan adanya aktivitas kendaraan-kendaraan dan kepentingan usaha, dan bisa diatur dengan baik. Jadi semua kepentingan ini harus kita wadahi,” ujar Kapolres M. Silitonga.
Ia menambahkan, penataan aturan yang tertib diperlukan agar wilayah administrasi Kota Cilegon maupun sebagian Kabupaten Serang yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon dapat berjalan lancar.
“Bagaimanapun juga harus membuat suatu tata aturan tertib supaya Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum Kota Cilegon itu bisa terwadahi dengan baik, sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional truk tambang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang lalu lintas, sehingga kesepakatan bersama menjadi dasar penegakan di lapangan.
“Berbicara masalah aturan, pidana maupun administratif harus tertulis di undang-undang. Masalah jam operasional alat angkut itu tidak diatur di undang-undang lalu lintas,” katanya.
“Jadi harus kita lihat dulu, kalau ada melakukan pelanggaran dari kesepakatan bersama tentu kita akan tegur secara lisan. Kemudian kalau tidak mengindahkan kita tegur secara tertulis,” sambungnya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa kemacetan terjadi akibat penutupan sementara sejumlah tambang di wilayah Jawa Barat, Kapolres menegaskan belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang saya ngga dapat informasi seperti itu,” tandasnya.***

