“Coklat Kita” dan Ruang Publik Dipenuhi Promosi Rokok, Peraturan Daerah KTR di Cilegon Mulai Dikangkangi?
CILEGON – Fenomena ruang publik di Kota Cilegon yang masih dipenuhi asap rokok kembali jadi sorotan.
Di tengah semangat pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Ruang-ruang publik masih belum benar-benar bebas dari aktivitas promosi maupun konsumsi tembakau.
Terbaru, muncul kegiatan bertajuk kolaborasi sosial antara GP Ansor Kota Cilegon dan pihak Coklat Kita yang diketahui terafiliasi dengan merek salah satu produk rokok di area terbuka yang dihadiri masyarakat umum.
Acara ini menuai sorotan karena dinilai kontradiktif dengan semangat Perda KTR.
“Bahwa ketentuan Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2022 tentang KTR pasal 32 bahwa setiap orang, badan dan/atau pengelola/penanggung jawab KTR dilarang merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR,” ujar Ketua Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, Novi Hani Safitri, Minggu (12/10/2025).
Novi Hani menilai adanya anomali antara aturan dan praktik di lapangan. Ia mengkritisi kegiatan publik yang melibatkan sponsor dari merek rokok tertentu di ruang terbuka, terlebih jika dihadiri oleh anak-anak dan keluarga.
“Cilegon sudah memiliki Perda KTR yang jelas dan di dalamnya ada konsekuensi hukum. Setiap bentuk promosi atau branding rokok di tempat publik, apalagi disaksikan anak-anak dan keluarga, seharusnya tidak terjadi. Kami menekankan bahwa bukan soal melarang kegiatan apapun, tapi menjaga ruang publik kita. Hak kesehatan merupakan hak dasar masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Fenomena kegiatan publik dengan aroma promosi produk tembakau ini dianggap berpotensi menormalisasi keberadaan rokok di tengah masyarakat.
Menurut Hani, bentuk dukungan sponsor dari industri tembakau, meski dikemas dalam kegiatan sosial atau budaya, tetap berpotensi melanggar semangat regulasi kesehatan.
“Kalau kita biarkan, ini menjadi kebiasaan yang menormalisasi produk adiktif di tengah kegiatan masyarakat. Padahal, ada tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang publik dari pengaruh industri tembakau,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran serius dari kalangan aktivis perempuan terhadap lemahnya pengawasan pelaksanaan Perda KTR di Cilegon.
Di saat berbagai daerah mulai memperketat penerapan kawasan bebas rokok, Cilegon justru dinilai masih permisif terhadap praktik promosi terselubung industri tembakau.
Hani pun mendorong agar pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak sekadar menegakkan aturan di atas kertas.
Ia berharap adanya langkah konkret berupa edukasi dan pengawasan terhadap pihak penyelenggara kegiatan agar tidak keliru memahami regulasi.
“Kita dorong kegiatan masyarakat tetap berjalan, tapi dengan sponsor dan dukungan yang tidak keliru dan cara-cara sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sarinah GMNI Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda KTR, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu-ibu dari paparan zat adiktif tembakau. Bagi mereka, ruang publik bukan sekadar tempat berkegiatan, tetapi juga ruang hidup yang harus dijaga kesehatannya.
Kritik ini seolah menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap kawasan tanpa rokok tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Ketika ruang publik masih dikuasai kepentingan promosi rokok dengan kemasan kegiatan sosial.(*/ARAS)
