Daftar Pemilih Sementara Pilkada Cilegon Mulai Disusun, Warga Bisa Cek di Website KPU

CILEGON – Upayakan melindungi hak pilih masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan jajaran badan ad hoc, baik di tingkat Kecamatan serta Kelurahan. Dimana hal tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih.
Kordiv Data dan Informasi KPU Cilegon, Mulya mengatakan, dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperlukan koordinasi untuk menyusun hasil kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit), beberapa waktu yang lalu.
“Kita arahkan agar memperhatikan kesesuaian form yang harus diisi,” kata Mulya usai Rakor di salah satu hotel di Cilegon, Rabu (19/8/2020).
Mulya menjelaskan, dalam tahap ini masih ada potensi penambahan jumlah pilih, terutama bagi masyarakat yang baru memiliki e-KTP, atau belum terdaftar. Sebab, proses pemutakhiran data masih cukup panjang, sampai ditetapkan menjadi DPS, dan akan diumumkan selama 10 hari ke masyarakat.
“Kita harap ada tanggapan masyarakat,” kata Komisioner KPU Cilegon tersebut.
KPU Cilegon menegaskan, pihaknya ingin semua warga Cilegon yang telah memenuhi syarat perundang-undangan, bisa terdaftar dalam daftar pemilih.
Lebih lanjut, Mulya menyarankan masyarakat melakukan cross check secara mandiri, di website KPU Republik Indonesia, tepatnya di situs Lindungi Hak Pilihmu.
“Apakah sudah terdaftar atau belum, kalau belum bisa ke PPS, PPK. Atau langsung ke KPU Cilegon,” ungkapnya. (*/A.Laksono)