Dalami Kasus Anggota PPK Merak, KPU Cilegon Bentuk Dewan Pemeriksa
CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah membentuk dewan pemeriksa, untuk menangani kasus dugaan netralitas salah satu anggota Badan Ad Hoc KPU. Dimana anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Merak tersebut, diduga mengikuti acara salah satu relawan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menuturkan, KPU memiliki mekanisme sendiri, melalui Dewan Pemeriksa dalam melakukan pengawasan internal. Dimana KPU memiliki divisi hukum, dan pengawasan yang memiliki tugas mengawasi penyelenggara-penyelenggara.
“Tapi kalo ada kasus, kami akan membentuk dewan pemeriksa yang di pimpin kordiv hukum. Dan anggotanya terdiri dari divisi SDM serta satu unsur komisioner KPU,” Jelas Irfan melalui telepon, Minggu (5/07/2020).
Dimana tugas dari dewan pemeriksa tersebut meliputi pemeriksaan, termasuk melakukan pertimbangan atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Kemudian, hal tersebut akan dibawa ke pleno.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara, sampai ada usulan dari dewan pemeriksa. Sekarang tinggal nunggu pleno untuk keputusan,” Jelasnya.
Irfan juga memperkirakan, untuk keputusan terkait kasus salah satu badan ad hoc KPU akan segera keluar.
“Kira-kira Minggu ini akan keluar,” tukas Irfan. (*/A.Laksono)