Dapur MBG di Cilegon Belum Bersertifikat Halal, Ini Kata Kepala Dinkop UMKM
CILEGON – Fasilitas Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cilegon ternyata belum mengantongi sertifikasi halal.
Hal ini disampaikan setelah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon memastikan belum ada pengajuan proses sertifikasi dari pihak pengelola dapur tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S Mauludin, mengaku pihaknya baru akan turun untuk melakukan pendampingan agar pengelola segera mengurus sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kita mau turun pendampingan agar segera memproses sertifikasi halalnya,” ujar Didin saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Didin juga mengungkap bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan resmi mengenai status kehalalan dapur-dapur penyelenggara MBG.
Bahkan, indikasi awal menunjukkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pun belum diterbitkan oleh dinas terkait.
“Belum tahu (sudah halal atau belum), tapi indikasinya SLHS saja belum, apalagi halal,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Didin menyebut belum ada satu pun pendamping sertifikasi halal dari Dinas Koperasi yang menerima permohonan dari pengelola dapur SPPG.
Tapi dirinya juga tidak menafikan jika ada SPPG yang mendaftarkan langsung sertifikasi halal-nya ke Badan Halal langsung.
“Sementara ke pendamping sertifikasi halal dari kita belum ada yang mengajukan,” katanya.
Menurutnya, proses sertifikasi halal tidak hanya menilai bahan makanan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh aspek produksi, mulai dari tempat, alat, hingga kebersihan pengolahan.
“Yang dicek untuk sertifikasi halal semua aspek, dari bahan makanannya, tempatnya, alatnya,” jelasnya.
Tahapan sertifikasi, lanjut Didin, dimulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan lapangan berdasarkan indikator kelayakan.
“Tahapannya, mendaftar dulu, terus kita cek ke lapangan. Ada indikatornya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM, namun hal itu tidak berlaku untuk usaha katering yang masuk kategori komersial. Dapur SPPG termasuk dalam kategori tersebut.
“Kalau UMKM gratis, tapi untuk catering ada tarifnya, langsung dibayar ke kas negara. Dan untuk SPPG itu masuk kategori catering,” terangnya.***

