Datangi Dewan, Sudah 530 Hari Korban Gusuran Cikuasa Belum Dapat Keadilan
CILEGON – Ratusan warga Cikuasa dan Kramatraya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, kembali mendatangi gedung wakil rakyat, Senin (8/1/2018).
Kedatangan warga yang terkena gusuran pada tahun 2016 lalu itu guna menuntut haknya, karena dalam persidangan PTUN yang lalu, warga dimenangkan oleh majelis hakim.
Salah satu warga korban gusuran Bambang menyatakan, ratusan warga datang untuk menuntut keadilan sebagaimana putusan PTUN Serang.
“Kedatangan kami selain menyerahkan berkas juga menuntut keadilan kepada Pemkot yang harus membayar, ada hak kami disitu,” katanya.

Ia mengaku, persoalan ini telah merugikan segala-galanya, bahkan sudah 500 hari lebih warga menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
“Kami capek pak, nunggu 500 hari lebih. Makanya kami ke dewan minta dikawal, dan jangan janji saja. Semua informasi dan pemberitaan kami simpan dan kliping, kalau disini juga mentok, kami akan ke Mendagri,” ujarnya.
Pengacara korban gusuran Silvi Shovawy Haiz menyatakan, keadilan harus ditegakkan apalagi warga sudah dimenangkan oleh putusan pengadilan.
“Kami minta dewan pro rakyat dan tetap mengawal keputusan pengadilan, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Selain menyerahkan berkas, kami juga ingin dewan konsisten mengawal warga korban gusuran sampai dipenuhi haknya,” tuturnya. (*/Asep-Tolet)


