Honda Slide Atas

Dede Rohana Dorong Penerapan Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan PAD; Cilegon Jadi Pilot Project

 

CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, menyoroti potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat yang hingga kini belum dimaksimalkan pemerintah daerah.

Menurutnya, optimalisasi sektor ini dapat menjadi sumber pemasukan baru bagi Banten, khususnya di tengah tantangan keuangan daerah. Hal itu ia sampaikan pada Rabu (13/8/2025).

Sebagai legislator yang membidangi keuangan daerah, Dede mengungkapkan bahwa banyak alat berat yang beroperasi di Banten tidak memiliki registrasi kepolisian, sehingga tidak membayar pajak tahunan.

Kondisi ini, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, menjadi peluang besar yang belum tergarap.

“Pajak alat berat ini jadi alternatif jadi sumber pendapatan PAD Provinsi Banten ke depan, saya mau mengkampanyekan sekaligus inisiatif mengasih contoh,” ujarnya.

Dede menyebut Cilegon akan dijadikan daerah percontohan (pilot project) untuk penerapan kebijakan ini.

Kota industri tersebut dipilih karena memiliki banyak perusahaan yang mengoperasikan alat berat, baik di sektor industri maupun pelabuhan.

“Nah ini nanti dimulai dari Cilegon, di Cilegon banyak perusahaan alat berat, banyak industri, pelabuhan yang menggunakan alat berat,” tuturnya.

Ia menargetkan peningkatan PAD dari sektor ini di Cilegon dapat mencapai 200 hingga 400 persen pada tahun ini.

“Nanti kita dorong supaya tahun ini bisa, Cilegon mah kita target PAB-nya bisa 200 sampai 400 persen,” ujarnya optimis.

Dede menjelaskan, tahun pertama ini masih fokus pada tahap pemetaan. Data wajib pajak alat berat akan dihimpun secara bertahap agar pada 2026 sudah tersedia peta potensi pajak yang lebih komprehensif.

“Supaya mendorong wilayah-wilayah lain juga sama-sama mengejar target itu, supaya nanti bisa kita petakan potensi-potensinya dimana. Angka yang ditarget tahun ini memang masih sedikit yah, karena kita belum pemetaan dan baru berlaku tahun ini. Tapi gak apa-apa, inikan baru tahun pertama, supaya tahun 2026 ini kita punya pemetaan, wilayah-wilayah mana saja wajib pajaknya,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, alat berat mengikuti domisili kepemilikan, sama seperti kendaraan bermotor.

“Kalau menurut undang-undang, alat berat itu tergantung domisili kepemilikannya sama dengan kendaraan,” katanya.

Untuk tahap awal, Dede menekankan fokus pada pendataan alat berat yang berdomisili di Banten.

“Kalau kita bisanya beresin yang domisili Banten kita beresin domisili Banten dulu, sekarang yang di wilayah kita saja belum kita data belum kita petakan kita fokus di situ dulu,” ujarnya.

Pada tahap berikutnya, ia akan mendorong agar alat berat yang beroperasi di Cilegon lebih dari enam bulan atau satu tahun melakukan mutasi administrasi ke Banten.

“Ke depan bagaimana mendorong supaya alat berat yang area kerjanya di Cilegon lebih dari enam bulan atau lebih dari setahun harusnya dia juga sudah mutasi ke Banten, tapi ini tahap ke dua,” katanya.

Kerja sama dengan pihak industri akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.

“Biasanya mereka butuh sertifikasi, nanti ke beberapa industri juga nanti kita kerjasama supaya alat yang kerja di sini dihimbau supaya alat-alatnya dimutasi ke wilayah Banten,” tambahnya.

Mengenai regulasi, Dede menuturkan bahwa aturan terkait kendaraan bermotor dapat menjadi rujukan, namun tidak menutup kemungkinan dibuat aturan baru khusus alat berat.

“Kalau kendaraan ada aturannya soal 6 bulan itu, tapi alat berat kita akan telaah dulu, kalau itu memungkinkan dengan aturan yang ada itu cukup, tapi kalau tidak ada buat aturan yang baru,” jelasnya.

Sanksi juga akan diberlakukan bagi yang tidak membayar pajak, mulai dari denda hingga penyitaan.

“Langkahnya ke depan tidak bisa disertifikasi, kalau tidak disertifikasi dia (alat berat-red) tidak bisa bekerja, alat-alat yang tidak disertifikasi itu tidak bisa kerja. Kalau sanksi itu denda aja kalau dia tidak bayar, kaya kendaraan dan bisa disita negara,” paparnya.

Sebagai bentuk komitmen, perusahaan milik Dede yang bergerak di bidang alat berat akan menjadi percontohan dalam membayar pajak.

“Perusahaan saya yang bergerak di alat berat kita lagi data kita akan bayar pajak sebagai percontohan,” ujarnya.

Dede menegaskan, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“PAD dari sektor ini butuh kerjasama dengan OPD yang lainnya supaya tercapai target-target tersebut,” pungkasnya.(*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien