Di Tengah Covid-19, Hiburan Malam di Cilegon dan Serang Bebas Beroperasi Tanpa Protokol Kesehatan
CILEGON – Di tengah kenormalan baru di masa Covid-19, aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Cilegon dan Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) ternyata tetap menggeliat, meski tidak ada aturan yang mengatur.
Atas kondisi tersebut, masyarakat khawatir aktivitas tempat hiburan malam ini menjadi klaster baru penyebaran wabah Covid-19, sehingga perlu atensi khusus dari Pemerintah Kota Cilegon. Terlebih lembaga pendidikan saja, hingga saat ini masih dilarang menggelar belajar dengan sistem pertemuan tatap muka.
Ketua Koordinator Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Wati Banten, Debby Rosellini, mengaku pihaknya menerima data dan fakta-fakta bahwa tempat hiburan malam di Cilegon dan Kabupaten Serang sepanjang JLS sudah bebas beroperasi, bahkan tanpa protokol kesehatan.
“Itu lihat di gambar gak ada protokol kesehatan,” ungkap Debby, Sabtu (18/7/2020).
Debby menyesalkan sikap Pemkot Cilegon dan Kabupaten Serang yang terkesan membiarkan kegiatan maksiat, dan juga praktik bebas tanpa protokol kesehatan di masa Covid-19.
“Mau beralibi apa pemerintah kita ini, apakah tidak bisa melihat kenyataan bahwa Cilegon yang Kota Santri ini sudah bergeser budayanya. Bahkan alasan Covid-19 sekolah ditutup, tapi tempat hiburan bebas-bebas saja tanpa protokol kesehatan. Ini Pemerintah mau dibawa kemana arah kebijakan daerah ini?” keluh mahasiswi Untirta asal Kecamatan Citangkil ini.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Cilegon Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, belum ada aturan bahwa aktivitas THM di Cilegon boleh dibuka kembali.
“Belum ada izin yang dikeluarkan,” jawabnya, melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
Sementara terkait regulasi di tingkat Peraturan Daerah (Perda), hingga saat ini belum ada yang mengatur secara jelas untuk status THM, bahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Disparbud Cilegon hanya mengatur hotel, dan restauran.
“Karaoke keluarga itu pun hanya sampai jam 22.00 wib, dan pengunjung pun adalah pengunjung hotel dan bentuknya tidak tersekat. Atau yang terbuka,” jelas Kabid Pariwisata Disparbud Cilegon, Maman.
Bagi maman, aktivitas THM bukan kewenangan Disparbud. Sebab dalam Perda yang sudah ada pun hanya mengatur hotel atau restauran.
“Namun untuk menjaga kondusifitas kita kerjasama dengan OPD lain seperti Satpol PP dalam penindakan,” tutur Maman. (*/A.Laksono).