Didesak Masyarakat, Akhirnya Tempat Maksiat di JLS Cilegon Dirazia Aparat
CILEGON – Didesak terus menerus oleh beberapa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) di lingkungan setempat yang geram akan keberadaan THM dan warung remang-remang, akhirnya Pemerintah mulai melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Kadispol PP Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya mengamankan 6 pengunjung dan 20 wanita pemandu lagu, bersama Dispol PP Kabupaten Serang. Sebagai tindaklanjut hasil audiensi dengan Aliansi Gebrak, sehingga menggelar kegiatan operasi yustisi ke sejumlah tempat hiburan malam di JLS.
“Masyarakat mengaku terganggu dengan keberadaan hiburan malam, yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Sehinga mendesak kepada Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang untuk melakukan penutupan,” katanya, Sabtu (10/10/2020) dini hari.
Meski dalam razia tersebut THM yang kedapatan beroperasi bukan di wilayahnya, pihaknya tetap melakukan pendataan kepada sejumlah pengunjung dan wanita pemandu lagu di kantornya, untuk dilaporkan kepada Pemkab Serang.
“Kebetulan tadi juga hadir Kadispol PP Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya melakukan penyegelan di beberapa THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang, dan menyita puluhan botol miras (minuman keras). Termasuk minuman tradisional (tuak), dari warung kecil.
“Tadi yang kita razia itu Roger, Angel, Alexa, dan beberapa yang lainnya. Termasuk warung-warung kecil,” tandasnya.
Dalam operasi tersebut, turut hadir Walikota Cilegon Edi Ariadi didampingi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, yang terjun langsung untuk memberikan himbauan kepada pengunjung, pegawai, dan pengelola Tempat Hiburan Malam. (*/A.Laksono).