Diduga Bermasalah, Proyek Pengadaan di RSUD Cilegon Dilaporkan ke Kejaksaan

CILEGON – Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kota Cilegon menyoroti proyek pengadaan yang diduga bermasalah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.

Pihak LSM Gempita mempermasalahkan Pengadaan Ambulance Gawat Darurat (GADAR) yang dimenangkan oleh CV. Cahaya Kurnia Mandiri dengan Harga Penawaaran Rp2.262.000.000, dan Nilai Kontrak Rp2.102.000.000.

“Mengingat pekerjaan tersebut menelan APBD Kota Cilegon pada tahun 2021. Maka kami meminta klarifikasi secara komperhensif dan transparan Sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Rahmatullah, Ketua LSM Gempita dikutip dari surat yang diterima wartawan, Jumat (8/4/2022).

Selain itu, DPD LSM Gempita Kota Cilegon juga menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dinas terkait.

“Namun apabila tidak ada klarifikasi mengenai hal tersebut, maka kami akan terus mengawal, melaporkan, dan melakukan aksi demo besar-besaran,” lanjutnya.

Sementara itu dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dikatakan bahwa pihak manajemen RSUD Cilegon sudah dilaporkan ke Kejaksaan, tidak hanya soal proyek Ambulance tetapi juga sejumlah proyek lainnya.

“Infonya pejabat di RSUD Cilegon juga sudah ada yang diperiksa oleh Kejari Cilegon, soal pengadaan kursi roda tahun 2014-2020,” ujar Narsum kepada wartawan.

Sementara saat dikonfirmasi, Faruk Oktavian selaku Kepala Bagian Umum RSUD Kota Cilegon menyatakan bahwa hal tersebut sudah selesai dan sudah diberikan klarifikasi kepada LSM Gempita.

Pijat Refleksi

“Sudah selesai, dan sudah diakomodir, gak ada yang diperiksa, dipertanyakan saja, pembelian tahun berapa datanya terkait kursi roda,” kata Faruk ketika dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

“Itu hak semua orang untuk melaporkan, tapi kan masalahnya semua paket kerjaan yang tidak diindikasi bermasalah dilaporkan terus sama Gempita,” imbuh Faruk.

Ia mengatakan bahwa jawaban RSUD kepada LSM Gempita ini sudah sesuai dan bahkan sudah dua kali dijawab.

“Sudah sesuai per item, kita lampirkan secara rinci kemarin di surat balasan, tapi kenapa masih ditanyakan lagi tentang pengadaan ambulan ini,” ucapnya.

Faruk mengatakan, pihak RSUD tidak memiliki wewenang untuk menjawab masalah pengadaan ambulance.

Dan ia mengarahkan LSM Gempita untuk bertanya kepada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ)

“Kalau masalah itu mah biarin aja lah, kita mah tidak ada kepentingan, yang penting kerjaan kita bener dan saya tegaskan lagi, proses pengadaan bukan wewenang kami, tapi wewenang barjas,” tegas Faruk.

“Intinya kami sudah menjawab, dan sudah kita klarifikasi, sudah sesuai, yang satu juta aja dilaporin, semua aja dilaporin, tapi itu hak mereka untuk melaporkan apabila ada dugaan bermasalah, kita sudah lampirin semua bukti-buktinya,” pungkas Faruk. (*/Hery)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien